Berita Tentang "POLRI"

 


Indramayu Today - Dalam.kurun waktu sebulan, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Sebanyak 12 orang berhasil diciduk dengan kasus sabu 9 Orang, kasus Obat Keras Tertentu (OKT) 3 Orang, kategori pengedar 6 Orang dan pengguna 6 Orang.

Selain itu Satresnarkoba Polres Indramayu juga berhasil menyita barang bukti yang diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering 3 gram, Obat keras tertentu sebanyak 18.367 butir, terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, Tramadol 2.590 butir. Serta 11 HP yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram, dan  4 unit sepeda motor juga satu buah timbangan digital. Oleh polisi, para tersangka bersama barang buktinya ini dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai konferensi pers, Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo mengungkapkan, bahwa TKP ada di enam Kecamatan yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

"Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan, menjual dan penyalahguna atau pengguna barang haram tersebut," Katanya, Rabu, 30/10/2024.

Ari menyebut bahwa modus operandi yang sma juga dilakukan oleh tersangka Obat Keras Tertentu yakni mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Akibat dari perbuatannya itu menurut Ari para tersangka terancam hukuman masuk penjara.

Untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun, pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

 "Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun, tegas Ari.

Salam hal ini Ari mengharapkan kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indramayu untuk ikut memberantas peredaran narkoba yang diyakininya akan membawa dampak buruk bagi penggunanya.

"Saya minta kerjasamanya, warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti, " Pinta dia.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Resesre Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu telah berhasil mengungkap 14 kasus terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu serta mengamankan 17 orang tersangka 16 diantaranya ialah pengedar dan 1 orang lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan, dari 14 kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 8,68 gram, kemudian obat keras tertentu sebanyak 331.375 butir, selain itu disita alat komunikasi sebanyak 16 buah, serta uang tunai sebesar 1.006.100, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit dan 1 buah timbangan digital.

"Dari 14 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan di 11 TKP yaitu kec. Kandanghaur, Jatibatang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang dan Lohbener," Terangnya.

Kapolres menjelaskan bahwa modus opernadi para pelaku dengan cara mengedarkan, menjual dan penyalahgunaan, dalam hal ini kata Kapolres para Pengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. 

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta, tambahnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu. 

AC sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa. AC kembali ditangkap pada 29 September 2024 di rumahnya di Kecamatan Sindang dengan barang bukti 324.000 butir obat keras tertentu.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu," jelas AKBP Ari

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu bekerja sama dengan perusahaan air yaitu PT Mahameru Jaya Gemilang, BNPB dan PDAM Tirtadarma ayu telah mendistribusikan air bersih Ke desa Dadap, Kec. Juntinyuat, Kab. Indramayu. Jumat, 13/9/2024.

Sebagaimana yang disampaikan oleh IPDA Masnan Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas (KBO) menuturkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepedulian Satlantas Polres Indramayu terhadap kondisi cuaca di Desa Dadap, untuk itu ia menyebut bahwa desa Dadap merupakan pilihan yang telah diberikan bantuan air bersih.

"Desa ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih, sehingga perlu adanya bantuan dari berbagai pihak," Tuturnya.

Untuk itu ia memaparkan bahwa pendistribusian air bersih dipandang perlu untuk membantu meringankan beban masyarakat Desa Dadap.

"Pompanisasi dan sumur bor juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih, maka kami berharap bantuan ini bisa bermanfaat," Tuturnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) IPTU Nadya Puti Lenggo menuturkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian Dalam hal menyambut hari ulang tahun (HUT) Lantas Bhayangkara yang 69 tahun.

Dalam kesempatan ini pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosial diantaranya, pendistribusian air bersih di desa Dadap, Kec. Juntinyuat, Kab. Indramayu. 

"Di desa ini kekurangan air bersih, sehingga kami memilihnya untuk dilakukan pendistribusian air bersih," Tuturnya.

IPTU Lenggo menambahkan, pendistribusian air bersih sebanyak 17 ribu liter yang disebar di tiga titik yaitu blok kemisan, nurul huda dan latar amba.

Ia berharap bahwa masyarakat setempat bisa menikmati air bersih yang telah diberikan, untuk itu IPTU Lenggo berpesan agar masyarakat setempat memanfaatkan air tersebut sebaik mungkin.

"Semoga dengan adanya bantuan air bersih ini masyarakat bisa menggunakan dengan baik, " Harapnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. 

Hal itu diungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Senin (9/9/2024)

“Pelaku, berinisial K (38), merupakan warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait kejadian curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea. 

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur, dan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah merampas kalung emas milik korban, mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.

"Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," ujar AKBP Ari.

Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max, serta visum et repertum milik korban. 

Pelaku K diketahui berperan sebagai joki, sementara pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan "Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu" di nomor 081999700110 atau call center 110. 

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” kata AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Sebanyak enam belas orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024. 

Belasan orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram tersebut. 

Dari 12 orang yang ditangkap sebagai pengedar, di antaranya adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun) warga Kecamatan Kroya AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Tiga orang yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis. 

Sementara satu orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Polres pada Rabu, 31 Juli 2024 bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

"Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir. 

Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun. Pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi," jelas AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Danramil 1609/Juntinyuat Kapten Inf Waryadi diwakili Kopka Waryono Bersama FORKOPIMCAM sambut kunjungan kerja Kunjungan Kerja Kapolres Indramayu AKBP Setyawan Wibowo di Polsek Juntinyuat. Selasa, 23/7/2024.

Dalam kesempatan itu, Kopka Waryono menuturkan. Kunjungan kapolres merupakan langkah awal untuk mengenal wilayahnya yang baru.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Juntinyuat RUSYAD NURDIN, S.T., M.Si. Danramil Kapten Inf Waryadi diwakili Kopka Waryono, Kapolsek juntinyuat Iptu Trio, Ketua MUI Kec juntinyuat Drs, H. Ilyas, Perwakilan Kuwu 2 orang, tokoh agama Drs H, Iing, Budayawan wayang golek Sunjaya, Perwakilan Lurah 2 orang dan Polpp Kecamatan juntinyuat 2 orang.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Indramayu - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar acara Farewell Parade dan Pisah Sambut, Kapolres baru setelah sebelumnya dilakukan serah terima jabatan dari AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., kepada AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. 

Acara tersebut berlangsung di Mako Polres Indramayu dengan dihadiri oleh para pejabat utama dan jajaran Kapolsek, Rabu (17/7/2024)

Kedatangan Kapolres Indramayu yang baru, AKBP Ari Setyawan Wibowo, disambut dengan pedang pora, sebuah tradisi kehormatan dalam menyambut pejabat baru di lingkungan Kepolisian Resor Indramayu.

AKBP M. Fahri Siregar, mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran dalam melaksanakan dan menjalankan program pemerintah selama ia menjabat.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan selama ini. Selain itu, saya tidak luput dari kesalahan, karena itu saya secara pribadi meminta maaf jika saya memiliki kesalahan kepada seluruh rekan-rekan," ujar AKBP M. Fahri Siregar.

Sementara itu, Kapolres Indramayu yang baru, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan harapannya untuk dapat bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder di Indramayu.

"Pada kesempatan ini saya izin bergabung menjadi warga masyarakat Indramayu. Kami mohon bantuan dari seluruh stakeholder serta seluruh elemen masyarakat untuk dapat membantu kami bekerja secara maksimal untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Indramayu," kata AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dalam pelaksanaan tugas, yang diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan Kabupaten Indramayu ke depan.

Dengan adanya sinergi, ke depan kami juga ingin mendapatkan masukan dan kritik dari warga masyarakat untuk perbaikan kami dalam pelaksanaan tugas sebagai Kapolres Indramayu. 


“Sekali lagi, kami izin titip diri bergabung menjadi warga masyarakat Indramayu untuk menjaga keamanan di Indramayu," tambahnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Bersama Pemerintah, Polri memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta terciptanya Kamseltibcarlantas dan menurunnya angka laka lantas.

Demikian yang sampaikan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat membacakan amanat Kapolda Jawa Barat pada apel gelar pasukan patuh lodaya-2024 "Tertib berlalulintas demi terwujudnya Indonesia emas" tingkat Polres Indramayu. Senin, 15/7/2024.

Dalam amanat tersebut Kapolres mengatakan, Operasi ini digelar pada tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024, dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2024 dengan Tema Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

"Adapun Sasaran Operasi meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan," Katanya.

Dalam hal ini Kapolres menyebut, pelanggaran dan laka lantas Melalui Operasi “Patuh Lodaya-2024” ini diharapkan dapat membawa perubahan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan Kepatuhan, Ketertiban dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas di Wilkum Polda Jabar.

"Dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 dilakukan juga pengoptimalisasian tilang Etle baik wilayah maupun Polda Jabar, serta mengedepankan himbauan, mematuhi aturan lalu lintas secara humanis kepada pengguna jalan," Tuturnya.

Sementara, Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga melalui Pasiops Dim 0616/Indramayu, Letda Inf Asmadi, menuturkan, Operasi patuh lodaya merupakan langkah nyata dalam hal penegakkan bagi masyarakat agar tertib berlalulintas.

"Kegiatan tersebut sebagai komitmen nyata sinergitas TNI Polri dan Stakeholder untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal terib berlalulintas," Katanya.

Dandim berharap agar masyarakat Indramayu mengikuti peraturan yang sudah ditentukan.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Serma H Cukim dan Kopda Purwidianto anggota koramil 1609/Juntinyuat, menghadiri undangan zoom meeting launching film pendek yang berjudul "Hantu Disekolah". Sabtu, 6/7/2024.


Dalam film tersebut mengambil tema "Mewujudkan Pendidikan yang Bersih Pungli menuju Jabar Juara Lahir Batin" yang diperankan oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar.


"Pada giat ini melibatkan Bhabinkamtibmas dan mengikutsertakan Babinsa untuk mengikuti kegiatan tersebut," Katanya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1603/Lohbener Kapten Kav Daniel Ronge beserta anggota, mengunjungi Mapolsek Lohbener dan Mapolsek Arahan Kab. Indramayu, pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 78. Senin, 1/7/2024.


Dalam kesempatan itu, Danramil mengucapkan, Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) BHAYANGKARA ke 78 Tahun 2024, kepada Kapolsek Lohbener Kompol H.Nurani S.M beserta Anggota dan Kapolsek Arahan Iptu Ian Hermawan S.H, M.A.P beserta anggota.

"Polri Persisi Mendukung Percepatan Tranformasi Ekonomi Yang Eklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas," Katanya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Pelda Rusjani dan Serma Rastika, mewakili Danramil 1607/ Sliyeg mendampingi Kapolres Indramayu AKBO M Fahari Siregar dalam peresmian mushola Al - Fakhriyah di Desa Tambi lor  Kec. Sliyeg. Kamis, 27/6/2024.


Dalam kesempatan itu, Pelda Rusjani menuturkan, peresmian mushola merupakan bentuk kepedulian terhadap umat Muslim di Desa tersebut.


Nampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Indramayu AKBP Dr. M.Fahri  Seregar, S.H.S.I.K,.M.H, Kapolsek Sliyeg AKP SUTRISNO S.H.M.H, Danramil 1607/ Sliyeg di wakili Pelda Rusjani dan Serma Rastika, Rois Sury PCNU Kab. Indramayu KH.Ahmad baduwi billal, Rois Surya PCNU Kec. Sliyeg dan Lurah Sekecamatan Sliyeg.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Anggota Koramil 1603/Lohbener Sertu Casmana, ikut serta kegiatan penanaman pohon dalam hal peringatan hari Bhayangkara ke 78. Kamis, 27/6/2024.


Dalam kesempatan ini kegiatan dijalankan di Lapangan Abral desa Lohbener Kecamatan Lohbener kabupaten Indramayu,.


Nampak hadir dalam kegiatan tersebut.

1. Kapolsek Lohbener Kompol H.Nuraani S.M beserta 8 orang Anggota

2. Pol pp kec.Lohbener Ade Rahayu

3. Anggota Koramil 1603/Lhb Sertu Casmana

4. Kuwu Desa Lohbener Rusli Hamzah beserta Pamong desa

5. RT/RW desa Lohbener dan masyarakat


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menerima kunjungan dari Industri Kreatif Mandiri (IKM) Polres Indramayu, Jumat (21/06/2024).


Kunjungan dikhususkan pada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Kelas IIB Indramayu. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut  Ps. Kasat Tahti Polres Indramayu yang bertindak sebagai Instruktur.


Sementara, Kasi Binadik & Giatja, Anisa Teguh Saputri, Kasubsi Giatja dan Jajaran, serta Tim Humas Lapas Indramayu, mendampingi kegiatan tersebut.


Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan pelatihan pembuatan sabun cuci piring,sabun colek, dan semir ban.


"Kegiatan ini melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  sebanyak 20 orang peserta, guna mengikuti pelatihan," kata Hero.


Hero berharap, dengan adanya kegiatan Pemberdayaan  pelatihan IKM, dapat menjadikan Warga Binaan Lapas Indramayu yang aktif dan produktif.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Kab. Indramayu dan masyarakat menyelenggarakan olahraga berama yang dilaksanakan di halaman alun-alun puspawangi Indramayu, Jl. Letnan Jenderal S. Parman, Kel. Margadadi, Kec/Kab. Indramayu. Jumat, 21/6/2024.


Nampak hadir salam kegiatan tersebut, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A.,  Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, S.I.P,  Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H, Kajari Indramayu,  Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., Kepala Pengadilan Negeri kelas 1B Indramayu, Yogi Dulhadi, SH. MH, Ketua pengadilan agama kelas 1A Indramayu, Drs. Abdul Rosyid, M.H, Kepala Bulog Cab. Indramayu, Sdr. Ilhamsyah, SH.MH, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyo, Bc.Ip., S.H., M.Si, Para OPD Kab. Indramayu, Para Danramil, Pa Staf dan Danunit Intel Jajaran Kodim 0616/Indramayu, Para Camat Se-Kab. Indramayu,  Perwakilan anggota Kodim 0616/Indramayu, Ketua Persit KCK Cabang XXVII Dim 0616/Indramayu Rem 063 Sunan Gunung Jati, Ny. Marchella Setyaga, beserta pengurus dan ratusan Masyarakat.


Antusias personel Kodim 0616/Indramayu beserta Persit Kodim 0616/Indramayu, Personel Polres serta Masyarakat Indramayu begitu sangat tinggi sehingga memenuhi lapangan alun alun puspawangi.


Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga menyampaikan, Kegiatan Olahraga bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah, beserta masyarakat di Wilayah Kodim 0616/Indramayu dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan hubungan kedekatan antara TNI, POLRI, Pemerintah Daerah juga masyarakat di Kab. Indramayu.

"Ini merupakan langkah nyata dalam hal sinergitas Forkopimda Indramayu," Katanya.


Dandim.mengajak, agar semua harus bekerja sama dengan semua element masyarakat dan para ASN, serta Forkopimda Indramayu, demi mensukseskan program kerja Bupati Indramayu dan demi menunju Indramayu bermartabat.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget