Berita Tentang "POLRI"

 


Indramayu Today - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu bekerja sama dengan perusahaan air yaitu PT Mahameru Jaya Gemilang, BNPB dan PDAM Tirtadarma ayu telah mendistribusikan air bersih Ke desa Dadap, Kec. Juntinyuat, Kab. Indramayu. Jumat, 13/9/2024.

Sebagaimana yang disampaikan oleh IPDA Masnan Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas (KBO) menuturkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepedulian Satlantas Polres Indramayu terhadap kondisi cuaca di Desa Dadap, untuk itu ia menyebut bahwa desa Dadap merupakan pilihan yang telah diberikan bantuan air bersih.

"Desa ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih, sehingga perlu adanya bantuan dari berbagai pihak," Tuturnya.

Untuk itu ia memaparkan bahwa pendistribusian air bersih dipandang perlu untuk membantu meringankan beban masyarakat Desa Dadap.

"Pompanisasi dan sumur bor juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih, maka kami berharap bantuan ini bisa bermanfaat," Tuturnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) IPTU Nadya Puti Lenggo menuturkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian Dalam hal menyambut hari ulang tahun (HUT) Lantas Bhayangkara yang 69 tahun.

Dalam kesempatan ini pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosial diantaranya, pendistribusian air bersih di desa Dadap, Kec. Juntinyuat, Kab. Indramayu. 

"Di desa ini kekurangan air bersih, sehingga kami memilihnya untuk dilakukan pendistribusian air bersih," Tuturnya.

IPTU Lenggo menambahkan, pendistribusian air bersih sebanyak 17 ribu liter yang disebar di tiga titik yaitu blok kemisan, nurul huda dan latar amba.

Ia berharap bahwa masyarakat setempat bisa menikmati air bersih yang telah diberikan, untuk itu IPTU Lenggo berpesan agar masyarakat setempat memanfaatkan air tersebut sebaik mungkin.

"Semoga dengan adanya bantuan air bersih ini masyarakat bisa menggunakan dengan baik, " Harapnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. 

Hal itu diungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Senin (9/9/2024)

“Pelaku, berinisial K (38), merupakan warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait kejadian curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea. 

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur, dan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah merampas kalung emas milik korban, mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.

"Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," ujar AKBP Ari.

Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max, serta visum et repertum milik korban. 

Pelaku K diketahui berperan sebagai joki, sementara pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan "Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu" di nomor 081999700110 atau call center 110. 

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” kata AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Sebanyak enam belas orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024. 

Belasan orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram tersebut. 

Dari 12 orang yang ditangkap sebagai pengedar, di antaranya adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun) warga Kecamatan Kroya AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Tiga orang yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis. 

Sementara satu orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Polres pada Rabu, 31 Juli 2024 bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

"Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir. 

Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun. Pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi," jelas AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Danramil 1609/Juntinyuat Kapten Inf Waryadi diwakili Kopka Waryono Bersama FORKOPIMCAM sambut kunjungan kerja Kunjungan Kerja Kapolres Indramayu AKBP Setyawan Wibowo di Polsek Juntinyuat. Selasa, 23/7/2024.

Dalam kesempatan itu, Kopka Waryono menuturkan. Kunjungan kapolres merupakan langkah awal untuk mengenal wilayahnya yang baru.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Juntinyuat RUSYAD NURDIN, S.T., M.Si. Danramil Kapten Inf Waryadi diwakili Kopka Waryono, Kapolsek juntinyuat Iptu Trio, Ketua MUI Kec juntinyuat Drs, H. Ilyas, Perwakilan Kuwu 2 orang, tokoh agama Drs H, Iing, Budayawan wayang golek Sunjaya, Perwakilan Lurah 2 orang dan Polpp Kecamatan juntinyuat 2 orang.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Indramayu - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar acara Farewell Parade dan Pisah Sambut, Kapolres baru setelah sebelumnya dilakukan serah terima jabatan dari AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., kepada AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. 

Acara tersebut berlangsung di Mako Polres Indramayu dengan dihadiri oleh para pejabat utama dan jajaran Kapolsek, Rabu (17/7/2024)

Kedatangan Kapolres Indramayu yang baru, AKBP Ari Setyawan Wibowo, disambut dengan pedang pora, sebuah tradisi kehormatan dalam menyambut pejabat baru di lingkungan Kepolisian Resor Indramayu.

AKBP M. Fahri Siregar, mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran dalam melaksanakan dan menjalankan program pemerintah selama ia menjabat.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan selama ini. Selain itu, saya tidak luput dari kesalahan, karena itu saya secara pribadi meminta maaf jika saya memiliki kesalahan kepada seluruh rekan-rekan," ujar AKBP M. Fahri Siregar.

Sementara itu, Kapolres Indramayu yang baru, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan harapannya untuk dapat bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder di Indramayu.

"Pada kesempatan ini saya izin bergabung menjadi warga masyarakat Indramayu. Kami mohon bantuan dari seluruh stakeholder serta seluruh elemen masyarakat untuk dapat membantu kami bekerja secara maksimal untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Indramayu," kata AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dalam pelaksanaan tugas, yang diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan Kabupaten Indramayu ke depan.

Dengan adanya sinergi, ke depan kami juga ingin mendapatkan masukan dan kritik dari warga masyarakat untuk perbaikan kami dalam pelaksanaan tugas sebagai Kapolres Indramayu. 


“Sekali lagi, kami izin titip diri bergabung menjadi warga masyarakat Indramayu untuk menjaga keamanan di Indramayu," tambahnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Bersama Pemerintah, Polri memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta terciptanya Kamseltibcarlantas dan menurunnya angka laka lantas.

Demikian yang sampaikan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat membacakan amanat Kapolda Jawa Barat pada apel gelar pasukan patuh lodaya-2024 "Tertib berlalulintas demi terwujudnya Indonesia emas" tingkat Polres Indramayu. Senin, 15/7/2024.

Dalam amanat tersebut Kapolres mengatakan, Operasi ini digelar pada tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024, dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2024 dengan Tema Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

"Adapun Sasaran Operasi meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan," Katanya.

Dalam hal ini Kapolres menyebut, pelanggaran dan laka lantas Melalui Operasi “Patuh Lodaya-2024” ini diharapkan dapat membawa perubahan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan Kepatuhan, Ketertiban dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas di Wilkum Polda Jabar.

"Dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 dilakukan juga pengoptimalisasian tilang Etle baik wilayah maupun Polda Jabar, serta mengedepankan himbauan, mematuhi aturan lalu lintas secara humanis kepada pengguna jalan," Tuturnya.

Sementara, Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga melalui Pasiops Dim 0616/Indramayu, Letda Inf Asmadi, menuturkan, Operasi patuh lodaya merupakan langkah nyata dalam hal penegakkan bagi masyarakat agar tertib berlalulintas.

"Kegiatan tersebut sebagai komitmen nyata sinergitas TNI Polri dan Stakeholder untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal terib berlalulintas," Katanya.

Dandim berharap agar masyarakat Indramayu mengikuti peraturan yang sudah ditentukan.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Serma H Cukim dan Kopda Purwidianto anggota koramil 1609/Juntinyuat, menghadiri undangan zoom meeting launching film pendek yang berjudul "Hantu Disekolah". Sabtu, 6/7/2024.


Dalam film tersebut mengambil tema "Mewujudkan Pendidikan yang Bersih Pungli menuju Jabar Juara Lahir Batin" yang diperankan oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar.


"Pada giat ini melibatkan Bhabinkamtibmas dan mengikutsertakan Babinsa untuk mengikuti kegiatan tersebut," Katanya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1603/Lohbener Kapten Kav Daniel Ronge beserta anggota, mengunjungi Mapolsek Lohbener dan Mapolsek Arahan Kab. Indramayu, pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 78. Senin, 1/7/2024.


Dalam kesempatan itu, Danramil mengucapkan, Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) BHAYANGKARA ke 78 Tahun 2024, kepada Kapolsek Lohbener Kompol H.Nurani S.M beserta Anggota dan Kapolsek Arahan Iptu Ian Hermawan S.H, M.A.P beserta anggota.

"Polri Persisi Mendukung Percepatan Tranformasi Ekonomi Yang Eklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas," Katanya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Pelda Rusjani dan Serma Rastika, mewakili Danramil 1607/ Sliyeg mendampingi Kapolres Indramayu AKBO M Fahari Siregar dalam peresmian mushola Al - Fakhriyah di Desa Tambi lor  Kec. Sliyeg. Kamis, 27/6/2024.


Dalam kesempatan itu, Pelda Rusjani menuturkan, peresmian mushola merupakan bentuk kepedulian terhadap umat Muslim di Desa tersebut.


Nampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Indramayu AKBP Dr. M.Fahri  Seregar, S.H.S.I.K,.M.H, Kapolsek Sliyeg AKP SUTRISNO S.H.M.H, Danramil 1607/ Sliyeg di wakili Pelda Rusjani dan Serma Rastika, Rois Sury PCNU Kab. Indramayu KH.Ahmad baduwi billal, Rois Surya PCNU Kec. Sliyeg dan Lurah Sekecamatan Sliyeg.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Anggota Koramil 1603/Lohbener Sertu Casmana, ikut serta kegiatan penanaman pohon dalam hal peringatan hari Bhayangkara ke 78. Kamis, 27/6/2024.


Dalam kesempatan ini kegiatan dijalankan di Lapangan Abral desa Lohbener Kecamatan Lohbener kabupaten Indramayu,.


Nampak hadir dalam kegiatan tersebut.

1. Kapolsek Lohbener Kompol H.Nuraani S.M beserta 8 orang Anggota

2. Pol pp kec.Lohbener Ade Rahayu

3. Anggota Koramil 1603/Lhb Sertu Casmana

4. Kuwu Desa Lohbener Rusli Hamzah beserta Pamong desa

5. RT/RW desa Lohbener dan masyarakat


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menerima kunjungan dari Industri Kreatif Mandiri (IKM) Polres Indramayu, Jumat (21/06/2024).


Kunjungan dikhususkan pada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Kelas IIB Indramayu. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut  Ps. Kasat Tahti Polres Indramayu yang bertindak sebagai Instruktur.


Sementara, Kasi Binadik & Giatja, Anisa Teguh Saputri, Kasubsi Giatja dan Jajaran, serta Tim Humas Lapas Indramayu, mendampingi kegiatan tersebut.


Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan pelatihan pembuatan sabun cuci piring,sabun colek, dan semir ban.


"Kegiatan ini melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  sebanyak 20 orang peserta, guna mengikuti pelatihan," kata Hero.


Hero berharap, dengan adanya kegiatan Pemberdayaan  pelatihan IKM, dapat menjadikan Warga Binaan Lapas Indramayu yang aktif dan produktif.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Kab. Indramayu dan masyarakat menyelenggarakan olahraga berama yang dilaksanakan di halaman alun-alun puspawangi Indramayu, Jl. Letnan Jenderal S. Parman, Kel. Margadadi, Kec/Kab. Indramayu. Jumat, 21/6/2024.


Nampak hadir salam kegiatan tersebut, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A.,  Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, S.I.P,  Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H, Kajari Indramayu,  Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., Kepala Pengadilan Negeri kelas 1B Indramayu, Yogi Dulhadi, SH. MH, Ketua pengadilan agama kelas 1A Indramayu, Drs. Abdul Rosyid, M.H, Kepala Bulog Cab. Indramayu, Sdr. Ilhamsyah, SH.MH, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyo, Bc.Ip., S.H., M.Si, Para OPD Kab. Indramayu, Para Danramil, Pa Staf dan Danunit Intel Jajaran Kodim 0616/Indramayu, Para Camat Se-Kab. Indramayu,  Perwakilan anggota Kodim 0616/Indramayu, Ketua Persit KCK Cabang XXVII Dim 0616/Indramayu Rem 063 Sunan Gunung Jati, Ny. Marchella Setyaga, beserta pengurus dan ratusan Masyarakat.


Antusias personel Kodim 0616/Indramayu beserta Persit Kodim 0616/Indramayu, Personel Polres serta Masyarakat Indramayu begitu sangat tinggi sehingga memenuhi lapangan alun alun puspawangi.


Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga menyampaikan, Kegiatan Olahraga bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah, beserta masyarakat di Wilayah Kodim 0616/Indramayu dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan hubungan kedekatan antara TNI, POLRI, Pemerintah Daerah juga masyarakat di Kab. Indramayu.

"Ini merupakan langkah nyata dalam hal sinergitas Forkopimda Indramayu," Katanya.


Dandim.mengajak, agar semua harus bekerja sama dengan semua element masyarakat dan para ASN, serta Forkopimda Indramayu, demi mensukseskan program kerja Bupati Indramayu dan demi menunju Indramayu bermartabat.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dengan inisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. 


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 103,12 gram atau lebih dari 1 ons. 

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan sawah Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pelaku kemudian digelandang ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram, kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram," tutur Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).


Dikatakan Kapolres, tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 


Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. 


Tiba di tempat itu, polisi melihat tersangka sedang mengendarai motor dan langsung memberhentikannya. 


Namun, tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah-sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.


"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakai tersangka dengan berat bruto 103,12 gram," jelas AKBP M. Fahri Siregar


Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual kembali kepada konsumennya. 


"Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta," ulasnya.


Dalam menjalankan aksinya, tambah Kapolres, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya sebesar Rp 1.500.000. 


"Keterangan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seseorang di Jakarta yang disebutnya 'bos wetan' yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO)," ungkapnya.


Karena perbuatannya, lanjut Fahri, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tutup AKBP M. Fahri Siregar.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Bisnis gelap peredaran sabu-sabu melalui sopir truk di Jalur Pantura Indramayu akhirnya terungkap. Pengedarnya, diketahui seorang laki-laki inisial RA (45), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 123,09 gram. Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka RA ditangkap di pinggir Jalur Pantura Indramayu, Desa Langut, Kecamatan Lohbener, pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. 


Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Selasa (11/6/2024) kemarin


“Bisnis haram ini dikendalikan oleh RA. Tersangka ditangkap saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam tas selempang yang dibawanya. Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 123,09 gram,” ujar Kapolres.


Pengungkapan bisnis gelap ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sopir truk di Jalur Pantura Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapati adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh RA.


Menurut pengakuan RA, ia telah menjalankan bisnis gelap ini selama sekitar enam bulan terakhir dan telah melakukan transaksi pasokan sabu-sabu sebanyak lima kali dari tersangka lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial KS. 


Dalam setiap pengiriman, RA mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dengan jumlah beragam, mulai dari 50 gram hingga 100 gram.


“RA ini termasuk pengedar yang cukup besar yang berhasil kita amankan. Walaupun barang bukti yang diamankan cukup besar, RA sebenarnya berperan sebagai pengedar atau kurir. Kami masih mendalami jaringan yang diikuti RA untuk mengungkap sumber dari barang-barang haram ini,” tambah AKBP M. Fahri Siregar.


Polisi juga telah menangkap tiga orang pembeli yang merupakan sopir truk dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi. 


Kapolres menambahkan bahwa transaksi narkoba ini sering terjadi saat para sopir truk beristirahat di sepanjang Jalur Pantura Indramayu.


Kapolres menjelaskan, bahwa identitas tersangka yang memasok barang haram tersebut, berinisial KS, sudah dikantongi dan kini sedang dalam pencarian.


Atas perbuatannya, RA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget