Indramayu Today - Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Resesre Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu telah berhasil mengungkap 14 kasus terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu serta mengamankan 17 orang tersangka 16 diantaranya ialah pengedar dan 1 orang lainnya sebagai pengguna.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan, dari 14 kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 8,68 gram, kemudian obat keras tertentu sebanyak 331.375 butir, selain itu disita alat komunikasi sebanyak 16 buah, serta uang tunai sebesar 1.006.100, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit dan 1 buah timbangan digital.
"Dari 14 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan di 11 TKP yaitu kec. Kandanghaur, Jatibatang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang dan Lohbener," Terangnya.
Kapolres menjelaskan bahwa modus opernadi para pelaku dengan cara mengedarkan, menjual dan penyalahgunaan, dalam hal ini kata Kapolres para Pengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta, tambahnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
AC sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa. AC kembali ditangkap pada 29 September 2024 di rumahnya di Kecamatan Sindang dengan barang bukti 324.000 butir obat keras tertentu.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu," jelas AKBP Ari
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Internet |
Posting Komentar