Indramayu Today - Bareskrim Polri telah melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penodaan agama dengan tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pelimpahan tahap II ini diterima oleh Kejaksaan Negeri Indramayu pada hari senin 30/10/2023.
Arie Prasetyo SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu pada kesempatan itu menyampaikan, Kejari Indramayu menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II atas nama tersangka Panji Gumilang. Dalam proses penyerahan tersebut Arie mengatakan berjalan lancar.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka juga dalam keadaan sehat,"Tuturnya.
Arie menambahkan, Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu selama 20 hari.
"Untuk persidangan kami dari tim JPU nanti akan melengkapi administrasi persyaratan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Indramayu," Sambungnya.
Untuk barang bukti sendiri kata Arie, pihaknya telah menerima berupa dokumen, rekaman visual dan beberapa bukti elektronik lainnya.
"Setelah semuanya lengkap kami akan segera melimphkannya ke Pengadilan Negeri Indramayu," Pungkasnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Internet |
Posting Komentar