Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Yang Berasal Dari 148 Perkara Tindak Pidana Umum

 

Indramayu Today - Kejaksaan Negeri Indramayu telah maksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada perkara pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu yakni berupa Narkotika, Obat Terlarang, Senjata Tajam, Alat Perjudian serta barang bukti lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Indramayu Ajie Prastya melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tedy Hendra Sukmanta, dalam kesempatan itu ia menuyurkan tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAPidana yang menyatakan bahwa "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa"

"Kegitan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat Indramayu Negeri PRINT Kejaksaan nomor Kepala perintah 424/M.2.21/Enz.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 untuk melaksanakan pemusnahan Barang bukti yang berasal dari 148 (seratus empat puluh delapan) perkara tindak pidana umum atas nama terpidana KUNTO Bin Alm NASLIM, DKK sampai dengan bulan Desember 2022," Katanya 

Tedy menambahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yaitu sabu seberat 126,37 gram, ganja seberat 137,93 gram,Tembakau Gorilla (sintetis) seberat 37,88 gram, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 120 butir, Riklona sebanyak 38 butir, dan Merlopam sebanyak 40 butir, obat-obatan

berupa dextrometorphan sebanyak 1.324 butir, hexymer sebanyak 13.541 butir, Tramadol sebanyak 5.190 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 940 butir. 24 alat judi, 19 buah Handphone, 18 buah senjata tajam, 51 buah kunci perkakas, 57 potong pakaian.

Tedy berharap, kedepannya di wilayah Kabupaten Indramayu dalam masalah kejahatan tindak pidana umum dapat berkurang dan dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan

"Bersama ini kami ucapkan Terima kasih kepada pihak Penyidik dan pihak Rupbasan yang membantu kelancaran tugas kami dalam mengelola dan menjaga barang bukti, sehingga barang bukti tersebut seluruhnya dapat di eksekusi sesuai dengan amar putusan Pengadilan sebagaimana barang bukti yang disaksikan oleh kita bersama untuk dimusnahkan," Tuturnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Kegitan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat Indramayu Negeri PRINT Kejaksaan

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget