Indramayu, Tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan) telah terjadi di wilayah hukum Polsek Patrol Polres Indramayu yang di duga pelaku seorang pria warga Kabupaten Kuningan berinisial RAG (32), yang di duga menikam pemilik warung di Kabupaten Indramayu.
Korban yang diketahui merupakan kakak beradik, Meliyah Wati mengalami luka tusuk cukup parah karena ditikam pisau pada bagian punggung.
Sedangkan kakaknya, Yulianti dihantam menggunakan palu dengan keras di bagian belakang kepala hingga gagang palu patah.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Senin 01/08/2022.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol, Kompol Sunardi mengatakan, bahwa benar adanya telah terjadi tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan) terjadi di wilayah hukum Polsek Patrol dan dari pihak korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patrol Polres Indramayu.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan Unit Reskrim Polsek Patrol seusai melakukan tindakan curas di duga melakukan penusukan atau penikaman.
"Korban mengalami luka sobek pada bagian kepala belakang dengan 21 jahitan dan adiknya mengalami luka sobek akibat tusukan senjata tajam jenis pisau ," tegasnya.
Lanjut Kompol Sunardi, kejadian itu berawal saat pelaku mampir atau singgah ke warung milik korban.
Saat itu, pelaku melihat korban memakai perhiasan emas jenis gelang. Saat itu pula, pelaku gelap mata dan ingin merampas perhiasan tersebut.
Dan kemudian pelaku merangsak masuk ke dalam warung dengan berniat merampas perhiasan yang ada di tangan korban.
Pelaku saat itu berusaha mengambil dan menarik tangan korban. Akan tetapi, korban memberontak dan melawan.
"Pelaku berhasil mengambil 1 buah palu terbuat dari besi dengan gagang kayu, dan memukul kebagian belakang kepala korban," ujar dia.
Karena hal tersebut, korban pun berteriak dan terdengar oleh adiknya. Namun, pelaku justru menusukan adik korban dengan pisau yang sudah sengaja ia bawa.
Karena gaduh, warga kemudian berkumpul, pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Patrol.
Atas perbuatannya, pelaku disangka kan dengan Pasal 365 KUH-Pidana.
"Menurut pengakuan pelaku curas ini berdalih terhimpit hutang dan juga merupakan warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan," terangnya.
Posting Komentar