Indramayu Today - Setelah sekian lama kunjungan tatap muka ditiadakan karena pandemi covid-19, pada hari ini Senin 04/06/2022 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu kembali membuka layanan kunjungan tatap muka.
Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat menerangkan bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Dikatakan Beni, kebijakan pengaturan layanan di berikan sepenuhnya kepada Kepala UPT dan menyesuaikan dengan keadaan level PPKM di daerah / Kabupaten UPT berada.
Dengan penuh kehati-hatian serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat Kepala Lapas Indramayu Beni Hidayat mempercepat pembukaan kunjungan tatap muka ini.
"Mengingat sudah lama para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Keluarga ingin bertemu secara langsung, akhirnya kita dapat membuka kembali setelah adanya surat Edaran dari Dirjen PAS," ucap Beni.
Ia juga menjelaskan, beberapa syarat untuk melakukan kunjungan tatap muka antara lain merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk warga binaan WNA; telah menerima vaksin ketiga; bagi yang belum mendapatkan vaksin ketiga, wajib menunjukan hasil swab/rapid test dengan hasil negatif; setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapat kesempatan 1 kali kunjungan dalam 1 minggu pada jam kerja; kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak penahan dan wajib memenuhi syarat vaksin ketiga atau dengan menunjukan hasil negatif swab/rapid test.
"Pada kunjungan hari pertama di buka, jumlah pengunjung secara tatap muka sebanyak 8 orang, secara online (virtual) sebanyak 6 orang karena tidak memenuhi syarat, kemudian pengguna layanan penitipan barang atau makanan sebanyak 20 orang dan terakhir warga binaan yang dikunjungi sebanyak 5 orang," terangnya.
Bagi pengunjung yang tidak bisa melakukan kunjungan tatap muka langsung dikarenakan tidak terpenuhi persyaratan, maka akan di arahkan untuk melakukan kunjungan online.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Internet |
Posting Komentar