Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti hasil kejahatan dari 147 Perkara



Indramayu Today  Kejaksaan negeri Indramayu kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang memiliki hukum tetap dari pengadilan negeri Indramayu. Selasa, 19/7/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Ajie Prasetya menuturkan, Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu nomor PRINT -27/M.2.21/Enz.3/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan PRINT -01 /M.2.21 Fu.3/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 untuk melaksanakan pemusnahan Barang bukti yang berasal dari 146 perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Fahrudian alias KAJI Bin Tarmizi Siman (Alm), DKK dan 1 perkara tindak pidana khusus atas nama terpidana Darma Alias Robi Bin Cartim, dari bulan April 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.

"Dengan adanya pemusnahan ini membuktikan aparat penegak hukum di Indramayu berjalan sesuai aturan," Katanya.

Ajie berharap, kepada dinas pendidikan untuk bisa melakukan edukasi kepada siswa siswinya, selain itu Ajie juga berpesan kepada kepala dinas kesehatan Untuk melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang ada di Indramayu,

Ajie menyebut, sepanjang tahun 2022 ini pihak Kejari Indramayu telah menerima kasus terbanyak itu dari narkotika yang mendekati hampir 60 sampai 70 persen perkara yang masuk di Kejari indramayu didominasi oleh kasus narkoba.

"Untuk perkara narkotika itu masih mendominasi," Jelasnya.

Dalam Kesempatan ini, pihak Kajari telah memusnahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yaitu, sabu seberat 139,1 gram, ganja seberat 866,45 gram, Tembakau Gorilla (sintetis) seberat
652,8 gram, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona sebanyak 23 butir, dan Merlopam sebanyak 83 butir, obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 4.144 butir, hexymer sebanyak 7.510 butir, Tramadol sebanyak 6.369 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 4.179 butir.
30 alat judi, 58 buah Handphone, 1 pucuk airgun, 19 buah senjata tajam, 45 buah kunci
perkakas, 37 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp 11.505.000.000 (sebelas milyard lima ratus lima juta rupiah).

Sedangkan untuk barang bukti yang berasal dari tindak pidana khusus adalah 706.520 batang rokok tanpa cukai.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget