Indramayu Today - Indramayu, Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Dr. David Yama meminta setiap daerah di Indonesia termasuk Indramayu untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi calon penerima bantuan Set Top Box (STB)
Hal itu disampaikan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Dr. David Yama bersama Plt. Ditjen Pengembangan Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI saat menggelar Koordinasi Teknis Pusat dan Daerah Program Bantuan STB yang diikuti oleh pemerintah provinsi,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Indramayu Agus Muttaqien turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring, di ruang Indramayu Command Center (ICC) pada Selasa (05/06/2022).
Sebagaimana dikatakan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Dr. David Yama, berkaitan dengan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-undang No 24 Tahun 2013 pasal 58 ayat 4, bahwa pendataan wajib menggunakan data kependudukan bersumber dari data kementerian yang bertanggung jawab dalam pemerintahan dalam negeri. Dalam pasal 13 ayat 3, NIK wajib dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan dokumen identitas.
Selain itu, Kemendagri telah mengeluarkan surat radiogram sebanyak 2 kali pada 15 juni 2022 terkait dengan penyampaian data kepada Kemkominfo terkait dengan program bantuan STB. Selanjutnya penegasan terhadap data atau basis data yang akan digunakan terkait dengan bantuan STB yaitu menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Data P3KE merupakan data yang didapatkan dari pendataan BKKBN Tahun 2021 dimana data tersebut sudah diberikan peringkat status kesejahteraan. Untuk mendapatkan data P3KE, DPMD dan Diskominfo dapat berkoordinasi dengan Dukcapil,” katanya.
Menurutnya, data P3KE diolah oleh BKKBN dan National Team for the Acceleration of Poverty Reduction / Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sesuai dengan NIK, Nama dan Alamat serta sudah bisa ditempatkan ke dalam STP server Disdukcapil. Dengan demikian DPMD bisa mendiseminasikan data tersebut kepada Pemerintahan Desa.
“Kemudian setelah hasil validasi dan verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Desa akan dikembalikan ke Dinas PMD untuk dilakukan pengecekan kembali mengenai data NIK atau Kartu Keluarga oleh Disdukcapil,” tambahnya.
Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Dr. David Yama menambahkan, setelah proses tersebut bisa ditetapkan Surat Keputusan Bupati dan dikirimkan kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan dapat di “C.q.” ke Diskominfo untuk ditetapkan calon penerima STB.
Selanjutnya, kriteria bagi penerima bantuan untuk program bantuan STB harus kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yang memiliki pesawat TV analog, masih menikmati siaran TV terestrial, lokasi rumah tangga terdapat pada lokasi siaran TV digital dan melampirkan surat kesediaan menerima bantuan STB.
“Dari sekian kriteria untuk penerima, nantinya dalam program bantuan STB tersebut, 1 Kartu Keluarga mendapatkan 1 bantuan STB,” ujarnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Internet |
Posting Komentar