INDRAMAYU- Jajaran Polres Indramayu kembali menangkap seorang bandar togel.
Rob alias Baban (32) warga Desa Singaraja, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Indramayu.
Dia kedapatan menjadi pengecer judi toto gelap (togel). Dari tangannya petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah alat transaksi togel beserta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi didampingi Kapolsek Indramayu AKP Karyaman membenarkan penangkapan terhadap pengedar togel tesebut. Tersangka Rob ditangkap saat sedang mengecerkan judi togel di sebuah warung internet (warnet) di desa setempat.
[ads-post]
Menurut Heriyadi, pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari laporan warga. Warga resah di desa mereka terdapat pengedar togel. Adanya laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Indramayu melakukan penyelidikan. Setelah diketahui Rob alias Baban pelakunya, petugas menangkapnya.
“Dia diamankan saat mengedarkan togel di sebuah warnet. Dari tangan Rob, disita barang bukti berupa 5 lembar kertas bekas pasangan, satu buah bolpoin, serta uang tunai sebesar Rp269 ribu yang diduga uang pasangan. Rob kemudian digelandang ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Heriyadi mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Rob mengakui perbuatannya itu. Diakuinya jika aksi itu sudah dilakukan lebih dari lima bulan. Rob melakukannya dengan alasan untuk mencari tambahan ekonomi keluarga, termasuk uang jajan untuk dirinya. Dia dijerat Pasal 303 tentang Perjudian. (Red)
Ilustrasi |
Dia kedapatan menjadi pengecer judi toto gelap (togel). Dari tangannya petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah alat transaksi togel beserta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi didampingi Kapolsek Indramayu AKP Karyaman membenarkan penangkapan terhadap pengedar togel tesebut. Tersangka Rob ditangkap saat sedang mengecerkan judi togel di sebuah warung internet (warnet) di desa setempat.
[ads-post]
Menurut Heriyadi, pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari laporan warga. Warga resah di desa mereka terdapat pengedar togel. Adanya laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Indramayu melakukan penyelidikan. Setelah diketahui Rob alias Baban pelakunya, petugas menangkapnya.
“Dia diamankan saat mengedarkan togel di sebuah warnet. Dari tangan Rob, disita barang bukti berupa 5 lembar kertas bekas pasangan, satu buah bolpoin, serta uang tunai sebesar Rp269 ribu yang diduga uang pasangan. Rob kemudian digelandang ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Heriyadi mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Rob mengakui perbuatannya itu. Diakuinya jika aksi itu sudah dilakukan lebih dari lima bulan. Rob melakukannya dengan alasan untuk mencari tambahan ekonomi keluarga, termasuk uang jajan untuk dirinya. Dia dijerat Pasal 303 tentang Perjudian. (Red)
Posting Komentar