Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki., SIK, menggelar konferensi pers mengungkap jaringan perdagangan manusia.
Acara yang digelar di halaman Mapolres Indramayu ini, turut di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP SUSENO ADI WIBOWO., SH, SIK, Paur Humas Polres Indramayu, diliput oleh Wartawan Indramayu yang terdiri dari Wartawan media cetak, televisi maupun online.
Dalam konferensi pers Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki., SIK mengungkapkan berdasarkan laporan pada tanggal 29 November 2018, Jajaran Polres Indramayu menangkap tersangka muncikari yang menjalankan praktik perdagangan orang (Traffiking) di wilayah Indramayu.
Tersangka ditangkap di Desa Cangkingan Dusun Barat Rt.005/002 Kec.Kedokan bunder Kab.Indramayu, Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada tanggal 22 Desember 2018, Jajaran Polres Indramayu kembali menangkap tersangka lainnya di Desa Kopyah, Gang Salak, Blok Kura Rt.003/005 Kec. Anjatan Kab.Indramayu.
[ads-post]
“Modusnya, Tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai Baby sittter namun di tempatkan di SPA Plus-Plus atau Karaoke Milenium di Jakarta dan ditawarkan kepada laki-laki untuk mau melakukan hubungan badan dengan tarif disepakati, Pelaku merekrut dan memberangkatkan para korban yang masih dibawah umur dan juga pelajar untuk bekerja sebagai Terapis, Spa dan diiming-imingi hanya bekerja selama 2 (dua) hari dengan upah sebesar Rp 200.000, per hari, Tersangka membuatkan dokumen palsu berupa Surat Keterangan dengan usia korban dituakan menjadi 18 tahun dan 19 tahun agar dapat diterima bekerja.” Terang Yoris dalam konferensi pers Rabu 6/2/19.
Menurut Yoris tersangka yang ditangkap itu adalah FS (31), Warga Desa Cangkingan Dusun Barat Rt.005/002 Kec.Kedokan Bunder Kab.Indramayu, FG B.A (33), Warga Dusun Ponggok I Desa Tri Mulyo Kec.Jetis Kab.Bantul Prov Yogyakarta, WN (16), Warga Desa Kopyah Gang Salak Blok Kura Rt.05/03 Kec. Anjatan Kab.Indramayu, AR (34), Warga Jl. Kemakmuran Raya No. 10 Kec. Sukmajaya Kota Depok.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti yaitu berupa, 1 (satu) unit HP Merks Advan dengan casing warna hitam dan putih, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih biru Nopol E 692 PAA, Noka : MH1JFP125GK224580, Nosin : JFP1E2189874 atas nama CATINIH alamat Desa Cangkingan Dusun Barat Rt.005/002 Kec.Kedokan bunder Kab.Indramayu berikt STNKnya, 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor : 601013373001606,1 (satu) buah buku tabungan BRI SIMPEDES, 1 (satu) stel pakaian wanita warna biru, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Putih Nopol AB-1398-NH,Noka : MHKM5EA2JGK011728, Nosin : 1NRF176037, Tahun 2016 beserta Kunci Kontak dan STNK atas nama Sdri.SYAHRA KURNIA PUTRI alamat Perumahan Winong KG II / 354 Rt.019/004 Prenggan,Kota Gede Yogyakarta, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus warna Putih milik Sdr. FATHURRAHMAN GUSTAMAN, B.A als ZEDJA ABIASTE HAVES als ABI bin SARJIYO, 8 (bendel) bendel Dokumen atas nama korban yang telah dipalsukan, dan 1 (satu) unit HP Merk Sony XPERIA warna abu-abu,
Yoris menambahkan bahwa korban ada yang masih dibawah umur dan berstatus sekolah.
“Korban yang berhasil di data ada dua orang yakni , yang satu berinisal RA alias Nana, usianya 24 tahun, dan belum Bekerja , warga Desa Cidenok Blok Jumat Rt.002/005 Kec.Sumberjaya Kab.Majalengka, dan satunya berinisial TA yang usianya masih 15 tahun dan berstatus pelajar kelas X SMAN 1 Anjatan, TA merupakan warga Desa Cilandak Lor Blok Madrasah Rt.020/004 Kec. Anjatan Kab. Indramayu.” Imbuhnya.
Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polres Indramayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Pasal 2 dan pasal 6 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 jt dan paling banyak Rp. 600 jt. (AAP)
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Humas Polres Indramayu |
Posting Komentar