MENARA POST ,Indramayu- Sebagai upaya menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 08/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat instansi pemerintah dan swasta, tim Satuan Tugas (Satgas) KTR Indramayu yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi Resort (Polres) Indramayu dan Penyuluh Kesehatan mengajak sejumlah elemen masyarakat untuk ikut serta menegakan Perda KTR di lingkungan umum.
Hal itu terlihat ketika Tim Satgas KTR Kabupaten Indramayu menyambangi tempat pusat perbelanjaan Yogya Toserba Kabupaten Indramayu, Selasa (29/01/2019) dengan mengajak sejumlah karyawan dan staf Yogya Toserba untuk mensosialisasikan sama-sama melarang ketika ada masyarakat yang berkedapatan merokok sembarangan.
“Sesuai dengan Perda No.08/2016 tentang KTR, sudah menjadi kewenangan kita sebagai ASN, jadi ada kawasan-kawasan memang dilarang orang untuk merokok sembarangan salah satunya di tempat umum seperti ini,” kata Kamsari Sabarudin anggota Tim Satgas KTR yang juga Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu, Selasa (29/01/2019).
Menurut Kamsari, masyarakat yang merokok tentunya punya hak masing-masing namun dari satu sisi perokok melanggar hak orang lain juga yaitu dengan asapnya. Sehingga harus ada tempat khusus untuk para perokok agar ada keseimbangan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun apabila tetap melanggar Perda KTR tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya.
Kamsari menjelaskan, seperti di pusat perbelanjaan, maka pihaknya akan dikenakan sanksi pencabutan izin administrasi apabila supermarket tersebut mengabaikan KTR. Namun apabila dari masyarakat individu yang melanggar KTR maka akan dikenakan hukuman penajara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp 500.000,00.
“Kalo yang melanggar di tempat perbelanjaan seperti ini, apabila pihak perbelanjaan melanggar aturan dengan membiarkan masyarakat merokok bebas, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin administrasi, namun bagi yang perokok akan dikenakan hukuman penajara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp. 500.000,00,” jelasnya.
[ads-post]
Sementara itu, Inoe Wenita, salah satu staff Supervisor Yogya Toserba Indramayu sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam penegakan Perda KTR, karena rokok meruapakan polusi yang diam-diam bisa membunuh orang secara perlahan. Untuk itu pihaknya sudah menyiapkan tempat bagi perokok yaitu di belakang dan di depan pusat perbelanjaan.
“Kita apresiasi penegakan Perda KTR di sejumlah tempat di Indramayu termasuk di pusat perbelanjaan, karena kita sudah mengetahui rokok itu selain bahaya masalah kesehatan juga menggangu aktivitas masyarakat dari polusi udaranya itu. Di Yogya Toserba kita sudah sediakan area merokok, baik di belakang maupun di depan toko. Namun apabila masih membandel kita akan menegurnya demi kenyamanan banyak orang,” pungkasnya. (M.Toyib)
Hal itu terlihat ketika Tim Satgas KTR Kabupaten Indramayu menyambangi tempat pusat perbelanjaan Yogya Toserba Kabupaten Indramayu, Selasa (29/01/2019) dengan mengajak sejumlah karyawan dan staf Yogya Toserba untuk mensosialisasikan sama-sama melarang ketika ada masyarakat yang berkedapatan merokok sembarangan.
“Sesuai dengan Perda No.08/2016 tentang KTR, sudah menjadi kewenangan kita sebagai ASN, jadi ada kawasan-kawasan memang dilarang orang untuk merokok sembarangan salah satunya di tempat umum seperti ini,” kata Kamsari Sabarudin anggota Tim Satgas KTR yang juga Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu, Selasa (29/01/2019).
Menurut Kamsari, masyarakat yang merokok tentunya punya hak masing-masing namun dari satu sisi perokok melanggar hak orang lain juga yaitu dengan asapnya. Sehingga harus ada tempat khusus untuk para perokok agar ada keseimbangan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun apabila tetap melanggar Perda KTR tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya.
Kamsari menjelaskan, seperti di pusat perbelanjaan, maka pihaknya akan dikenakan sanksi pencabutan izin administrasi apabila supermarket tersebut mengabaikan KTR. Namun apabila dari masyarakat individu yang melanggar KTR maka akan dikenakan hukuman penajara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp 500.000,00.
“Kalo yang melanggar di tempat perbelanjaan seperti ini, apabila pihak perbelanjaan melanggar aturan dengan membiarkan masyarakat merokok bebas, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin administrasi, namun bagi yang perokok akan dikenakan hukuman penajara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp. 500.000,00,” jelasnya.
[ads-post]
Sementara itu, Inoe Wenita, salah satu staff Supervisor Yogya Toserba Indramayu sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam penegakan Perda KTR, karena rokok meruapakan polusi yang diam-diam bisa membunuh orang secara perlahan. Untuk itu pihaknya sudah menyiapkan tempat bagi perokok yaitu di belakang dan di depan pusat perbelanjaan.
“Kita apresiasi penegakan Perda KTR di sejumlah tempat di Indramayu termasuk di pusat perbelanjaan, karena kita sudah mengetahui rokok itu selain bahaya masalah kesehatan juga menggangu aktivitas masyarakat dari polusi udaranya itu. Di Yogya Toserba kita sudah sediakan area merokok, baik di belakang maupun di depan toko. Namun apabila masih membandel kita akan menegurnya demi kenyamanan banyak orang,” pungkasnya. (M.Toyib)
Posting Komentar