Indramayu-Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2018 ini kembali menerima hibah barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI senilai 15 miliar rupiah. Penandatanganan dilakukan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan Dirjen Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga di Ruang Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta , Kamis (18/10/2018).
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, aset milik negara yang dihibahkan kepada Pemkab Indramayu yaitu SPAM di Kawasan PPI Kalimenir dan Eretan tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 3,4 miliar, SPAM di Kawasan PPI Singgaraja tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 1,5 miliar, SPAM di Kawasan PPI Karangsong tahun 2013 dengan nilai Rp 489 juta, SPAM IKK Jabar 3 tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 8,1 miliar, dan 1 buah excavator di TPA Pecuk senilai Rp 1,6 miliar.
[ads-post]
Anna menambahkan, aset tersebut sudah dibangun dan digunakan di Kabupaten Indramayu sejak beberapa tahun silam. Dengan adanya penyerahan aset barang milik negara ke Pemkab Indramayu hal ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan serta memanfaatkan aset tersebut.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dan merawat aset ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," kata Anna.
Dirjen Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, serah terima aset BMN ini bertujuan sebagai pembelajaran bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang lebih baik. Hal ini sekaligus sebagai upaya Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.
"Penyerahan aset BMN bukan berarti putusnya kegiatan bersama antara Cipta Karya dengan pemerintah daerah tetapi juga dilakukan peningkatan nilai manfaat dari aset yang diserahkan,” katanya.
Aset tersebut merupakan aset pemerintah yang harus dimanfaatkan secara baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional. Danis berharap para penerima hibah aset sebagai barang milik daerah (BMD) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota memelihara, mengoperasikan, melakukan perawatan melalui APBD dan dapat memanfaatkan serta mempergunakan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya,Pungkasnya.
(Redaksi)
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, aset milik negara yang dihibahkan kepada Pemkab Indramayu yaitu SPAM di Kawasan PPI Kalimenir dan Eretan tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 3,4 miliar, SPAM di Kawasan PPI Singgaraja tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 1,5 miliar, SPAM di Kawasan PPI Karangsong tahun 2013 dengan nilai Rp 489 juta, SPAM IKK Jabar 3 tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 8,1 miliar, dan 1 buah excavator di TPA Pecuk senilai Rp 1,6 miliar.
[ads-post]
Anna menambahkan, aset tersebut sudah dibangun dan digunakan di Kabupaten Indramayu sejak beberapa tahun silam. Dengan adanya penyerahan aset barang milik negara ke Pemkab Indramayu hal ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan serta memanfaatkan aset tersebut.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dan merawat aset ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," kata Anna.
Dirjen Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, serah terima aset BMN ini bertujuan sebagai pembelajaran bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang lebih baik. Hal ini sekaligus sebagai upaya Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.
"Penyerahan aset BMN bukan berarti putusnya kegiatan bersama antara Cipta Karya dengan pemerintah daerah tetapi juga dilakukan peningkatan nilai manfaat dari aset yang diserahkan,” katanya.
Aset tersebut merupakan aset pemerintah yang harus dimanfaatkan secara baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional. Danis berharap para penerima hibah aset sebagai barang milik daerah (BMD) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota memelihara, mengoperasikan, melakukan perawatan melalui APBD dan dapat memanfaatkan serta mempergunakan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya,Pungkasnya.
(Redaksi)
Posting Komentar