Berita Tentang "Pilkades"

Indramayu,Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menggelar pemilihan kuwu (pilwu) serentak di 30 kecamatan di Kabupaten Indramayu pada tahun 2017 ini. Gelaran pesta demokrasi pilwu ini sudah memasuki tahap persiapan, salah satunya adalah penyusunan draf perubahan perda dan rencana anggaran yang akan dibebankan oleh APBD Indramayu.
Ilustrasi
"Saat ini akan dibahas perubahan perda dulu seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan calon kuwu," ungkap Kadis PMD Kabupaten Indramayu, H. Dudung Indra Ariska kepada "FC" didampingi Kabid Pemdes, Sulaeman, akhir pekan kemarin di kantornya.

Menurutnya, belum lama ini pihaknya sudah berkordinasi dengan beberapa camat untuk membahas usulan biaya pelaksanaan pilwu bagi 138 desa di Kabupaten Indramayu. Salah satu draf usulan anggaran yang disampaikan perwakilan camat sebesar Rp73 juta per desa dengan sistem klasifikasi desa. "Itu baru rencana biaya yang disampaikan sebesar Rp73 juta per desa, saat ini masih belum final," tuturnya.

Berikut data kecamatan yang akan mengikuti pilwu secaraak..
[ads-post]
ke-30 kecamatan yang akan menggelar pilwu tersebut yakni Kecamatan Indramayu 6 desa, Sindang 3 desa, Balongan 4 desa, Arahan 6 desa, Cantigi 4 desa, Lohbener 3 desa, Juntinyuat 5 desa, Karangampel 5 desa, Kedokanbunder 2 desa, Krangkeng 5 desa, Kertasemaya 4 desa, Sukagumiwang 3 desa, Jatibarang 4 desa, Widasari 4 desa, Bangodua 5 desa, Tukdana 7 desa, Losarang 6 desa, Sliyeg 5 desa, Lelea 9 desa, Cikedung 3 desa, Terisi 1 desa, Kroya 4 desa, Gabuswetan 6 desa, Kandanghaur 7 desa, Bongas 5 desa, Sukra 5 desa, Patrol 4 desa, Anjatan 4 desa, Haurgeulis 6 desa dan Gantar 3 desa.

Dari 138 desa tersebut 8 desa saat ini dipimpin oleh pejabat kuwu karena meninggal dunia dan tersangkut kasus hukum.

Ilustrasi
Indramayu,Perhelatan pemilihan kuwu (pilwu) serentak bagi 138 desa di kabupaten Indramayu akan dilaksanakan pada 13 Desember 2017. Pemerintah Daerah sudah menganggarkan hampir 13 milyar untuk seluruh kebutuhan proses tersebut. Dan tahapanya sudah dimulai sejak Agustus lalu.

Ditemui di ruangan kitinggil (gedung pertemuan) dalam kegiatan sosialisasi regulasi pilwu serentak di kabupaten Indramayu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dudung Indra Ariana mengatakan bahwa pemilihan kuwu sekarang berbeda dengan sebelum-sebelumnya, semua kebutuhan panitia dalam melaksanakan proses pemilihan kuwu   akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD termasuk pos pengamanan. Ia menambahkan bahwa dana yang akan diterima oleh pantia lokal (desa) tidak untuk alokasi pengamanan karena pos tersebut sudah dicover oleh kabupaten lewat satu pintu. Jadi penggunaannya nanti murni untuk kebutuhan pantia sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah (perda) no.5 tahun 2017.

“Panitia Tidak boleh memungut ataupun menerima dalam bentuk apapun kepada calon, karena Haram hukumnya”. Tandasnya. Beliau juga menambahkan bahwa Kalaupun masih ada kebutuhan lainya, bisa dialokasikan lewat anggaran desa dan itu sifatnya untuk kebutuhan hari H.

Masih dalam keterangannya adapun mekanisme pencairan dana tersebut, setelah panitia pemilihan kuwu (pilwu) tingkat lokal (desa) mengajukan rincian kebutuhan anggaran kegiatan ke pemerintah daerah melalui kecamatan, maka daerah akan mentransfer (dana pilwu.red) melalui kas Desa untuk kemudian diserahkan oleh pemerintah desa kepada panitia tanpa potongan apapun kecuali kebutuhan pajak.

Ditemui terpisah sekjen Generasi Masyarakat Peduli Desa (GMPD) Aripin menyampaikan bahwa  dengan regulasi yang baru tersebut diharapkan pemilihan kuwu serentak yang akan dilaksanakan oleh 138 desa tahun 2017 ini akan melahirkan calon-calon kuwu yang potensial, karena semua orang punya kesempatan untuk ikut peran dalam konstelasi politiik di desa tanpa harua memikirkan biaya untuk pendaftaran (uang kursi).

“Masyarakat harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya agar memperoleh kuwu terbaik yang bisa membawa perubahan di sana” paparnya.

Ia juga berharap agar panitia pilwu dapat memulai budaya baru dengan membuat terobosan yang bisa mengupas kemampuan para calon dalam membaca permasalahan di desa lewat pemaparan program-programnya sehingga masyarakat tidak lagi memilih kucing dalam karung, juga bisa menjadi pegangan masyarakat untuk ditagih jika kelak kemudian terpilih.

“ calon kuwu itu berbeda dengan calon pemimpin lainya karena ia selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat, mukanya harus tebal jika ia lupa dengan janjinya, sanksi moralnya lebih besar” tandasnya.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget