Berita Tentang "Pajak"

 

Indramayu Today  - Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

"Apapun bentuknya, kalo tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup," tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan  surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Nina kembali menegaskan Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Indramayu Today - Capaian program pemutihan kendaraan bermotor yang dilakukan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu I menempati posisi ke 6 se- Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat P3DW Indramayu I Adang Surahmin saat menyampaikan hasil pelaksanaan capaian program pemutihan kendaraan bermotor yang telah berakhir pada 31 Agustus 2022.

Dikatakan Kepala Pusat P3DW Indramayu I Adang Surahmin, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar atas kerjasamanya sehingga capaian program pemutihan kendaraan bermotor yang dikemas dalam berbagai inovasi di Kota Mangga masuk dalam Top 10 Realisasi Global se-Jawa Barat Tahun 2022.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina atas dukungannya sehingga pelaksanaan program pemutihan dari 01 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Kabupaten Indramayu berjalan dengan baik dan tercapainya target anggaran serta masuk Top 10 Realisasi Global se-Jabar tahun 2022,” katanya saat dikonfirmasi Diskominfo Indramayu, Jum’at (2/9/2022).

Adang merinci, bahwa samsat Indramayu I – Indramayu berada di peringkat 6 se-Jabar dengan realisasi capaian sebesar Rp31.427.576.000,- dari target Rp29.254.212.871,- atau ada kenaikan aktivitas sebesar 7.43%.

Adang mengungkap, capaian program pemutihan kendaraan yang lebih membanggakan adalah Samsat Indramayu II – Haurgeulis berada di peringkat 3 se-Jabar dengan realisasi capaian sebesar Rp11.645.050.100,- dari target Rp10.777.569.934,- atau ada kenaikan aktivitas sebesar 8.05%.

Lanjutnya, program pemutihan ini juga sangat berpengaruh kepada penerimaan PT Jasa Raharja dari sektor Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) di Kabupaten Indramayu.

“Realisasi capaian SWDKLLJ periode pemutihan sebesar Rp4.919.554.250,- dari target Rp3.204.421.450,- atau ada kenaikan aktivitas sebesar 53.52%,” tambahnya.

Adang menilai bahwa keberhasilan ini berkat peran Bupati Indramayu Nina Agustina dalam mendorong tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat pada waktunya dan mendukung program pemutihan kendaraan bermotor ini telah merubah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan berharap terus meningkat setiap tahunnya.

“Tentu harapannya dibawah kepemimpinan ibu Nina selalu Bupati Indramayu dapat membawa masyarakat khususnya Wajib Pajak semakin sadar atas kewajibannya membayar pajak tepat waktu dan bisa meningkat setiap tahunnya,” pintanya.

Selain itu Adang mengungkapkan, dengan meningkatnya para wajib pajak melaksanakan kewajibannya akan berdampak pula dalam bagi hasil pendapatan daerah, sehingga bisa membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan daerah menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat).

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Beberapa ormas dan LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Indramayu (FPI) yakni F Pelangi, LMPI, PPI, PAKSI, WWN, Wn 88, BPPKB dan HIGERPIN mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu. Kamis. 4/8/2022.


Mereka menuntut agar pihak dinas  DPMPTSP lebih tertib lagi dalam hal pemberian ijin di wilayah Kabupaten Indramayu.


Dalam kesempatan itu, Ahmad Nur Irsyad selaku Ketua WN 88 Kabupaten Indramayu mempertanyakan terkait menjamurnya bangunan bangunan liar yang menjadi tempat usaha non industri yang disinyalir tidak memiliki izin, Irsyad menyebut  Bangunan liar yang sudah berdiri seakan di biarkan begitu saja tanpa ada ketegasan sangsi penutupan atau penyegelan secara merata dari pemerintah daerah.


"Sekalinya ada ketegasan itu terlihat tebang pilih. Satu contoh cafe yang ada di lobener, Itu sudah di tutup bahkan di segel. Bagaimana dengan yang lain," Tuturnya


Irsyad menyebut, bahwa Instansi terkait ada ketidakadilan dalam pemberian perizinan serta tempat usaha baik sektor industri maupun non industri.


"Bahkan saya menduga adanya praktek tebang pilih dalam penerbitan bangunan liar serta juga mencium adanya praktek retribusi gelap guna memperkaya diri ataupun golongan." Ujarnya.


Sementara, dalam kesempatan yang sama, Ahmad Syadeli Kepala DPMPTSP, menuturkan kehadiran FPI berkehendak agar pihak DPMPTSP menjalankan tugasnya sesuai Tupoksi, untuk itu kata dia pihaknya akan lebih meningkatkan lagi untuk pelayanan kepada masyarakat.


Ia berjanji, Pihaknya pun dalam waktu dekat akan mulai menindak sejumlah bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan dan menertibkan sejumlah bangunan yang sampai hari ini belum mengantongi perizinan bersama satuan kerja perangkat daerah terkait.


“Sudah jelas sesuai dengan instruksi Bupati juga secara langsung untuk segera menertibkan atau segera di beresin untuk bangunan bangunan liar dan kami akan berjalan sebagaimana tupoksinya. Kita akui bahwa dalam pengendalian dan pengawasan di kami masih terbatas wasdal sehingga belum maksimal. Kami juga akan berkordinasi dan melibatkan dengan satpol PP serta Dinas PUPR juga” katanya.


Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.


Seperti yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.


"Setiap perjanjian kredit itu pasti terdaftar pada menkumham, jadi sebenarnya ada hak eksekutorial, namun sekarang kita upayakan pendekatan kepada konsumen melalui prosedur hukum, bukan tarik paksa di jalan" Katanya.


Ruslandi  berharap, dengan cara pendekatan melalui hukum, konsumen BAF bisa melunasi hutang nya tepat waktu.


"Kami juga akan memberikan edukasi hukum kepada konsumen, agar mau membayar cicilan tepat waktu," Ujarnya.


Untuk diketahui, PT. Bussan Auto Finance (BAF) pusat telah melakukan kerjasama dengan Pengacara Ruslandi, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan konsumen BAF agar taat aturan dan mau membayar kredit sesuai jadwal yang telah ditentukan.


"Saya berharap MoU ini jangan hanya sebatas seremonial saja, saya pengen ada tindak lanjutnya, saya pengen ada nilai positifnya untuk layanan masyarakat,” Harapnya.


Indramayu
 Today  Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Indramayu I menyelenggarakan Sosialisasi ATOS PAMOR (Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor), Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di aula Kantor Kecamatan Indramayu Selasa, 26/7/2022.

Kepala Samsat Indramayu Adang Surahmin menyatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor atau ATOS PAMOR yang bertujuan untuk melakukan penelusuran terhadap Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTDMU) yang ada di wilayah Indramayu.

Setelah itu, dilakukan pula Sosialisasi Program Pemutihan PKB yang tengah dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Indramayu I Bapenda Provinsi Jawa Barat. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka intensifikasi peningkatan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor untuk pembangunan Jawa Barat dan Kabupaten Indramayu.

Kegiatan yang dibuka oleh Camat Indramayu Indra Mulyana ini dihadiri Forkopimcam Indramayu, Kuwu dan Lurah se-Kecamatan Indramayu.

Indra Mulyana menyatakan, pemerintah Kecamatan Indramayu mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Samsat Indramayu untuk mengoptimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Begitu pula dari Pajak Kendaraan bermotor. Hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Indra menambahkan, sinergitas pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten menjadi ujung tombak penting keberhasilan membina kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dengan tujuan akhir tentunya mewujudkan Indramayu Bermartabat dan Jabar Juara.

“Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan Samsat Indramayu dalam meningkatkan PAD Kabupaten Indramayu. Tentu ujungnya adalah untuk mewujudkan Indramayu BERMARTABAT,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan ke depannya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat menjadi ‘Penggerak Taat Pajak untuk Indramayu Bermartabat’.

Pada kesempatan ini dilakukan pula Sosialisasi Santunan Kecelakaan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Indramayu.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget