Berita Tentang "Narkoba"

 


Indramayu Today - Sebanyak enam belas orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024. 

Belasan orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram tersebut. 

Dari 12 orang yang ditangkap sebagai pengedar, di antaranya adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun) warga Kecamatan Kroya AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Tiga orang yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis. 

Sementara satu orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Polres pada Rabu, 31 Juli 2024 bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

"Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir. 

Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun. Pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi," jelas AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dengan inisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. 


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 103,12 gram atau lebih dari 1 ons. 

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan sawah Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pelaku kemudian digelandang ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram, kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram," tutur Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).


Dikatakan Kapolres, tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 


Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. 


Tiba di tempat itu, polisi melihat tersangka sedang mengendarai motor dan langsung memberhentikannya. 


Namun, tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah-sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.


"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakai tersangka dengan berat bruto 103,12 gram," jelas AKBP M. Fahri Siregar


Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual kembali kepada konsumennya. 


"Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta," ulasnya.


Dalam menjalankan aksinya, tambah Kapolres, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya sebesar Rp 1.500.000. 


"Keterangan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seseorang di Jakarta yang disebutnya 'bos wetan' yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO)," ungkapnya.


Karena perbuatannya, lanjut Fahri, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tutup AKBP M. Fahri Siregar.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Bisnis gelap peredaran sabu-sabu melalui sopir truk di Jalur Pantura Indramayu akhirnya terungkap. Pengedarnya, diketahui seorang laki-laki inisial RA (45), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 123,09 gram. Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka RA ditangkap di pinggir Jalur Pantura Indramayu, Desa Langut, Kecamatan Lohbener, pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. 


Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Selasa (11/6/2024) kemarin


“Bisnis haram ini dikendalikan oleh RA. Tersangka ditangkap saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam tas selempang yang dibawanya. Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 123,09 gram,” ujar Kapolres.


Pengungkapan bisnis gelap ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sopir truk di Jalur Pantura Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapati adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh RA.


Menurut pengakuan RA, ia telah menjalankan bisnis gelap ini selama sekitar enam bulan terakhir dan telah melakukan transaksi pasokan sabu-sabu sebanyak lima kali dari tersangka lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial KS. 


Dalam setiap pengiriman, RA mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dengan jumlah beragam, mulai dari 50 gram hingga 100 gram.


“RA ini termasuk pengedar yang cukup besar yang berhasil kita amankan. Walaupun barang bukti yang diamankan cukup besar, RA sebenarnya berperan sebagai pengedar atau kurir. Kami masih mendalami jaringan yang diikuti RA untuk mengungkap sumber dari barang-barang haram ini,” tambah AKBP M. Fahri Siregar.


Polisi juga telah menangkap tiga orang pembeli yang merupakan sopir truk dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi. 


Kapolres menambahkan bahwa transaksi narkoba ini sering terjadi saat para sopir truk beristirahat di sepanjang Jalur Pantura Indramayu.


Kapolres menjelaskan, bahwa identitas tersangka yang memasok barang haram tersebut, berinisial KS, sudah dikantongi dan kini sedang dalam pencarian.


Atas perbuatannya, RA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan pada hari ke-5 bulan Ramadhan. Selain mengamankan pelaku, ribuan butir obat-obatan terlarang juga berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

"Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet," terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu (16/3/2024)


Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya. Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Otong Jubaedi.

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. Tambah AKP Otong Jubaedi.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet



Indramayu Today -  - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan. 

Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir. 

AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan  Kabupaten Indramayu.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 tablet. 

“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (16/11/2023).

Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan. 

Tersangka mengaku obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N. 

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet. 

Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N. 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan razia di sebuah rumah yang diduga menjual minuman keras (Miras) jenis Ciu di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. 

Pada operasi tersebut, sebanyak 61 botol Ciu berukuran 600ml (setara dengan 36,6 liter) berhasil diamankan di rumah milik seorang warga berinisial B (24) pada Kamis, (2/11/2023), kemarin.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat, terutama di wilayah hukum Polres Indramayu. 

“Operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi adanya tindak pidana yang mungkin terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras di wilayah tersebut,” kata dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Jumat (3/11/2023)

Lebih lanjut, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa puluhan minuman keras jenis Ciu tersebut langsung diamankan di Mako Polres Indramayu. 

Ia juga berharap bahwa kegiatan operasi ini dapat membantu mencegah penyakit-penyakit masyarakat yang berhubungan dengan penyalahgunaan minuman keras. 

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah tersebut.

“Razia minuman keras jenis Ciu merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan dampak buruk akibat penyalahgunaan minuman keras. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  - Polres Indramayu menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (10/10/2023).

Dalam kegiatan ini Polres Indramayu mengungkap 10 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu selama periode September hingga awal Oktober 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa Polres Indramayu berhasil mengungkap dan mengamankan 14 orang tersangka terkait penyalahgunaan obat keras tertentu. 

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan laki-laki, dan 2 tersangka merupakan perempuan. 

Mereka terlibat dengan peran masing-masing, sebagai pengedar (12 orang) dan kurir (2 orang).Lanjut disampaikan Kapolres, bahwa kasus penyalahgunaan obat keras tertentu ini tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yaitu Balongan, Jatibarang, Indramayu, Gabuswetan, Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis. 

“Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi jenis obat keras tertentu, di antaranya adalah Tramadol sebanyak 8.835 butir, Hexymer sebanyak 30.446 butir, Dextro sebanyak 24.181 butir, dan Trihex sebanyak 447 butir, dengan total jumlah mencapai 63.909 butir. 

Selain itu, juga disita 11 buah alat komunikasi/HP dan uang tunai sebesar Rp 4.824.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras tertentu sangat merugikan dan dapat membahayakan kesehatan. 

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun dan denda antara Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat keras tertentu di wilayah ini,” ungkapnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet



Indramayu Today  Indramayu, Sat Narkoba  Polres Indramayu gencar melakukan kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan obat-obatan berbahaya serta minuman beralkohol / oplosan dalam rangka pendidikan dan latihan pertama bagi siswa-siswi SMA N 1 Terisi, secara tatap muka  di Wilayah Kabupaten Indramayu. Selasa 19/07/2022.

Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di hadiri oleh Akp Heri Nurcahyo, S.H. (Kasat Narkoba), Bripka Supriyadi, S.H. ( Ba Sat Narkoba), Kepala Sekolah Cahyudin, S.Pd. M.Pd, Ketua Pelaksana Supriyanto Ade Irawan, S.E., Siswa  siswi SMAN 1 TERISI sebanyak 333  anak didik.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan dengan adanya sosialisasi ini bertujuan sebagai implementasi dalam menekan penyalahgunaan barang haram (narkoba), khususnya kepada peserta didik yang merupakan usia produktif, serta memberikan edukasi dan wawasan ke peserta didik tentang bahaya dan dampak dari narkoba di tempat Aula SMA N 1 Terisi.

”Upaya sosialisasi tadi, diharapkan seluruh peserta didik SMAN 1 Terisi  mengerti dari bahaya dan dampak negatif dari pengaruh narkoba," tegasnya.

Lanjutnya,  Dalam sosialisasi yang diikuti 333 siswa siswi di sekolah SMA Negeri 1 Terisi indramayu, memaparkan materi tentang bahaya narkoba terhadap generasi muda dengan harapan para generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba yang melanggar hukum jika digunakan.

"Kami berharap para murid yang merupakan generasi masa depan bangsa, bisa membentengi diri dari narkoba dan jangan sekali-kali mencoba narkoba," pungkasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Indramayu
 Today  Indramayu,  Polres Indramayu (Sat Narkoba) menangkap 60 orang pelaku narkotika dan obat terlarang (narkoba). Mereka terdiri dari bandar, pengedar dan kurir. Para pelaku narkoba ini merupakan hasil penanganan dan penangkapan dalam satu semester, yakni Januari hingga Juni 2022. Ke 60 tersangka ini merupakan bagian dari 52 kasus yang ditangani. Minggu. 17 Juli 2022

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, 60 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti menjadi bandar, pengedar, maupun kurir barang haram itu, untuk kasus yang berhasil diungkap dari 60 tersangka itu ada 52 kasus, yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.

"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," jelasnya.

AKP Heri menambahkan, dari 60 orang tersangka itu, disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. Sedangkan sisanya masih kami proses dan diminati keterangan.

Selain itu lanjut AKP Heri, pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika.

"Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus," tegasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget