Berita Tentang "Kriminal"

 


Indramayu Today - Polres Indramayu melalui Satreskrim berhasil menangkap dan menggagalkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam sejumlah tawuran di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu. 

Dalam press release yang digelar pada Senin (9/9/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa dari Agustus hingga awal September 2024, terjadi sembilan insiden tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu, diantaranya di wilayah hukum Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan.

"Dari sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran," ujar Kapolres kepada awak media.

Polres Indramayu juga mengamankan 24 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir. 

Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, dengan tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi. 

“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” ungkap AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Kapolres menegaskan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tutup AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. 

Hal itu diungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Senin (9/9/2024)

“Pelaku, berinisial K (38), merupakan warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait kejadian curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea. 

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur, dan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah merampas kalung emas milik korban, mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.

"Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," ujar AKBP Ari.

Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max, serta visum et repertum milik korban. 

Pelaku K diketahui berperan sebagai joki, sementara pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan "Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu" di nomor 081999700110 atau call center 110. 

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” kata AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Unit Reskrim Polsek Lohbener, Kabupaten Indramayu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Toko Obras Blok Celo, Desa Lohbener, Kec. Lohbener, Kab. Indramayu milik Haji Susetiowati. Senin, 29/7/2024.

Kapolsek Lohbener Kompol H. Nurani SM melalui Kanit Reskrim Ipda Hadiyanto saat ditemui diruang kerjanya menuturkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa ada kejadian dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua pada hari minggu 28/7/2024, lalu pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami menerima informasi bahwa ada warga yang mengalami kehilangan motor merek honda beat warna hitam, kemudian kami langsung ke lokasi untuk mencari informasi lebih lanjut," Katanya.


Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah sesuai prosedur, yakni melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui keberadaan pelakunya.

Sementara, saat ditemui dikediamannya, Haji Susetiowati yang merupakan korban menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada hari sabtu tanggal 27 juli 2024 dini hari. sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah.

"Ini memang kelalaian kami, biasanya motor dikunci ganda, lalu gerbang lupa digembok," Katanya.

Ia menyebut, bahwa motor hilang sekira jam 3:30 subuh, lalu mengetahui secara pasti berdasarkan CCTV milik tetangga. "Pas pulang dari belanja perlengkapan toko di cirebon, dikasih tahu, bahwa motor sudah hilang," Tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dengan inisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. 


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 103,12 gram atau lebih dari 1 ons. 

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan sawah Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pelaku kemudian digelandang ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram, kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram," tutur Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).


Dikatakan Kapolres, tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 


Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. 


Tiba di tempat itu, polisi melihat tersangka sedang mengendarai motor dan langsung memberhentikannya. 


Namun, tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah-sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.


"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakai tersangka dengan berat bruto 103,12 gram," jelas AKBP M. Fahri Siregar


Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual kembali kepada konsumennya. 


"Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta," ulasnya.


Dalam menjalankan aksinya, tambah Kapolres, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya sebesar Rp 1.500.000. 


"Keterangan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seseorang di Jakarta yang disebutnya 'bos wetan' yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO)," ungkapnya.


Karena perbuatannya, lanjut Fahri, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tutup AKBP M. Fahri Siregar.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Polisi berhasil amankan pelaku Tawuran Antar Pemuda di Desa Cilandak yang Memakan Korban Jiwa, Imbas dari tawuran antar pemuda di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, seorang anak baru gede (ABG) meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam. 


Insiden ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan kejadian tersebut dalam jumpa pers pada Senin, (3/6/2024)


Korban yang meninggal dunia adalah ADJ, seorang remaja berusia 15 tahun. Korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah terlibat dalam aksi tawuran antara dua kelompok pemuda.


Polisi yang mendapatkan laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Hasil olah TKP mengungkap bahwa aksi tawuran melibatkan anggota geng motor SWISS 23. 


Berdasarkan keterangan saksi, polisi mendapatkan petunjuk mengenai beberapa nama anggota geng yang terlibat.


Pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Indramayu, anggota SatReskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pembacokan di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan. 


Pelaku tersebut adalah DAA alias Kampret (19), anggota geng motor SWISS 23, dan SG alias Irin (17), anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys. 


Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dimintai keterangan.


Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka membawa senjata tajam saat tawuran. 


Senjata tersebut disimpan di rumah tersangka A di Desa Sukra Wetan, Blok Kedungdawa. 


Penggeledahan di rumah tersebut menemukan sembilan bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban hingga meninggal dunia.


Lanjut Kapolres menyebut, Tawuran dipicu oleh geng motor SWISS 23 yang mengajak geng motor Mafia Barat untuk melawan geng motor Jawa 28 Misterius. 


Namun, geng motor Jawa 28 Misterius melarikan diri karena jumlah anggota geng SWISS 23 lebih banyak dan bersenjatakan senjata tajam. 


Korban, ADJ, tertinggal dan kemudian dianiaya oleh DAA dan pelaku lainnya menggunakan senjata tajam. 


Korban yang terluka parah dibawa ke Puskesmas Sukra, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.


Kapolres Indramayu menegaskan bahwa tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban diancam dengan pidana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 


Sementara itu, tersangka yang membawa senjata tajam diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun sesuai UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Pasal 12 Ayat 1.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - ,- Satreskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Bekasi dan Kuningan yang terlibat dalam pembunuhan Budi Santoso (54), warga Perum Kompas Indah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 


Korban ditemukan meninggal dunia dengan tubuh dibuang di tengah hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.


Dua pelaku tersebut adalah AS alias Cuplis (24) warga Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kabupaten Bekasi. 


Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, dalam jumpa pers pada Senin (3/4/2024) membenarkan perihal tersebut. 


Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 17.30 WIB di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar. 


Setelah diidentifikasi melalui sidik jari, korban diketahui adalah Budi Santoso.


Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.


Selanjutnya, kata Kapolres Indramayu, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis, dan unit reskrim Polsek Gantar segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. 


Petugas pun mencurigai mobil Daihatsu Sigra putih yang melintasi TKP. 


Tidak berapa lama didapati informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan mobil merk Daihatsu Sigra warna putih yang identik dengan mobil milik korban kepada masyarakat dan pada saat menawarkan mobil, orang tersebut menjelaskan bahwa pemilik mobil tersebut sudah meninggal.


Hingga akhirnya diketahui penjual mobil tersebut berinisial AS alias Cuplis dan AP yang berada di rumah Cuplis di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan.


Selanjutnya petugas pun segera melakukan penggerebekan. Namun, pelaku tidak ditemukan karena baru saja pergi. Pengejaran pun dilanjutkan dan akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis


“Pelaku ini kami amankan kurang 24 jam,” kata Kapolres.


Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. 


Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui membunuh korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan kawat kopling selama 15 menit dan memukul kepala korban dengan gagang pisau hingga tewas. 


“Mereka kemudian membuang mayat korban di hutan dan membawa kabur mobil korban,” kata Kapolres.


Kapolres AKBP M. Fahri Siregar menyebut motif pelaku adalah untuk menguasai mobil milik korban. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun),” jelasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  Polsek Jatibarang, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan diedarkan ke wilayah Banten.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi Nurwan, saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Menurut Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi, penyelundupan tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton menggunakan mobil bak terbuka.

"Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton atau satu juta butir petasan," ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, 27 April 2024, pihaknya mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya orang yang sedang mengemas petasan untuk dikirim ke luar wilayah Jatibarang. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan petasan tersebut di Jalan Raya, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang hendak dibawa ke daerah Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengantar petasan.

"Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil membekuk komplotan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi.

Pelaku tersebut kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

Komplotan ini seringkali menembak korban jika menghadapi perlawanan. 

Namun, aksi mereka akhirnya berakhir tragis saat melakukan aksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. 

Mereka tertangkap polisi bersama motor hasil kejahatan dan senpi yang mereka bawa. Komplotan ini terdiri dari K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu. Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah. 

Dua dari tiga pelaku tersebut ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan. 

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur setelah melakukan aksi kejahatannya.

"Kita berhasil mengamankan satu pucuk senpi soft gun berwarna silver, satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan delapan butir amunisi senpi soft gun," ungkap Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat jumpa pers di Polres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya. 

Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api. Korban yang takut ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya.

"Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban," jelas Kapolres.

Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut. 

"Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang korban Mahasiswi, di Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. 

Dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu M A dan M F, sementara satu orang penadah barang hasil curian juga turut ditangkap, yaitu R D N, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 22 Maret 2024. 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan M A di tempat persembunyiannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dari keterangan yang diperoleh, M A mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan dua rekannya, termasuk satu pelaku utama yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, dihari yang sama, tim berhasil mengamankan M F di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

“Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Farhri Siregar kepada awak media saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Indramayu, Jumat (29/3/2024)

Lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan dan analisis dari rekaman CCTV di mesin ATM yang digunakan oleh pelaku. 

“Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku dapat diketahui, dan selanjutnya penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Masih disampaikan Kapolres Indramayu, bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. 

Korban, yang saat itu berada sendirian di rumahnya, disatroni oleh tersangka yang menggunakan penutup wajah. 

“Korban kemudian dibekap dan diikat, sementara barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan emas, dan kartu ATM milik korban digondol oleh tersangka,” kata Kapolres AKBP M. Fahri Siregar.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan, dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban. 

Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban.

Atas perbuatannya, M A dan M F dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan R D N dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart, Jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku, berinisial D (52), dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

"Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bergerak cepat setelah menerima laporan dari Polsek Sindang mengenai aksi pencurian dengan pemberatan di Alfamart tersebut," ucap AKP Hilal Adi Imawan, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Jumat (16/2/2024)

Dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android yang merupakan barang hasil curian, satu buah tambang warna hijau yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu buah tang atau gegep berwarna orange yang juga digunakan oleh pelaku.

Hasil interogasi awal terduga pelaku, D, mengakui bahwa ia melakukan pencurian terhadap sejumlah uang tunai, satu unit handphone dan berbagai macam merek rokok di Alfamart Penganjang, Kecamatan Sindang.

"Pelaku juga menerangkan bahwa ia melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat ke samping Alfamart, selanjutnya membuka genteng, mengakses atap Alfamart dengan membuka asbes menggunakan tang atau gegep, lalu turun pelaku masuk ke dalam Alfamart menggunakan tali tambang," jelas AKP Hilal Adi Imawan.

Menariknya, terduga pelaku ini sebenarnya merupakan seorang penjaga keamanan perumahan. Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa penjaga keamanan tersebut justru terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hilal Adi Imawan

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - - Tiga pria di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dengan inisial AF (28), MSA (22), dan W (41), tertangkap basah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. 

Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU, menghasilkan keuntungan hingga Rp 7 juta per bulan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. 

Mereka menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap para pelaku sedang melakukan praktik penyalahgunaan BBM di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi. 

BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan petani tersebut ditimbun oleh tersangka W dan dijual kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi pemerintah.

Dari hasil tangkap tangan polisi, sebanyak 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi berhasil diamankan dari para tersangka. 

Selain itu, dalam penggeledahan rumah tersangka W, ditemukan lagi 100 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

AKBP M. Fahri Siregar menambahkan bahwa bisnis tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun.

Sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite lalu menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modifikasi Mobil jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara, kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024)

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - - Polsek Lohbener jajaran Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan sejumlah pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran. Senin (29/1/2024)

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Lohbener, Kompol H. Nurani, menyatakan bahwa kejadian bermula dari informasi tentang rencana tawuran antar pelajar di wilayah hukum Polsek Lohbener dengan pelajar yang ada di wilayah Polsek Sindang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lohbener berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut. 

Hasilnya, pihak sekolah berhasil mengamankan satu buah celurit dari salah satu siswa serta memberikan rekaman video kejadian yang melibatkan siswanya.

Sebanyak 14 orang pelajar yang terlihat dalam rekaman video dan diduga terlibat dalam rencana tawuran kemudian diamankan oleh Polsek Lohbener. Mereka memiliki rentang usia sekitar 15 tahun.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian terjadi berawal pada Sabtu, 27 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika sekelompok pelajar dari wilayah hukum Polsek Lohbener kembali dari pantai Pataya Karangsong. 

Saat melintas di depan sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Sindang, mereka dilempari dengan batu oleh pelajar dari wilayah tersebut, menyebabkan seorang pelajar mengalami luka lecet.

Tindakan balas dendam direncanakan oleh pelajar wilayah Lohbener di Instalasi PDAM Pamayahan Kecamatan Lohbener, namun tidak terlaksana karena siswa dari sekolah yang ada di wilayah hukum Polsek Sindang telah pulang ke rumah.

Lanjut disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya, telah berkoordinasi dengan Polsek Sindang untuk mengantisipasi kemungkinan tawuran di masa mendatang. 

Saat ini, pelajar yang diamankan sedang menjalani pembinaan dan akan diserahkan kepada orang tua mereka dengan disaksikan oleh guru dan orang tua para pelajar tersebut. Jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Sebanyak 75 remaja anggota geng motor yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Rabu 17 Januari 2024 malam berhasil diciduk oleh jajaran Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar yang langsung memimpin kegiatan tersebut mengesakan, Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan geng motor dan untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Indramayu.

Saat penangkapan, petugas juga menyita sedikitnya 38 unit sepeda motor disita oleh Sat Lantas Polres Indramayu. Sebanyak 7 unit knalpot brong.

Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto melalui Danramil 1601 Kapten Inf Sudiyanto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Indramayu karena telah berhasil mengamankan para remaja yang meresahkan masyarakat Indramayu.

Untuk itu melalui Danramil 1601/Indramayu Kapten Inf Sudiyanto, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto menyebut bahwa hal tersebut merupakan pelajaran bagi para orangtua agar tetap melakukan pembinaan dengan baik pada anak-anaknya.

"Kita sebagai orangtua harus mengontrol anak-anaknya dalam hal pergaulan, jangan sampai semua keinginan sang anak selalu dituruti," Tuturnya.

Ia berpesan, bahwa kejadian tersebut jangan sampai melebar ke wilayah lain. Untuk itu ia mengajak agar para orang tua untuk menjaga anak-anaknya.

"Kita mulai dari rumah kita dulu kemudian lingkungan, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," Pungkasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget