Berita Tentang "Korupsi"

 

Indramayu Today - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menangkap 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan & minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus, Indramayu, tahun anggaran 2022, pada Selasa (11/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui siaran pers resminya memaparkan bahwa dari 4 orang tersangka itu, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"4 orang tersangka diantaranya adalah Ahmad, Taufik Hidayah, mereka berdua merupakan oknum ASN. Sedangkan 2 orang lainnya adalah Endang Pujiwati selaku penyedia jasa, dan  Nahdu Murowi selaku pejabat pengadaan," terangnya.

Lebih lanjut, masih disampaikan Kajari melalui siaran oersnya, penahanan terhadap 4 orang tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyidikam telah terpenihi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy, saat diwawancara menjelaskan bahwa dugaan tipikor yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu, menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.

"Dugaan tipikor pengadaan makan & minum Rumah Tahfidz Takhasus ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan tersebar di beberapa titik se-kabupaten Indramayu," paparnya.

Helmi juga mengungkapkam bahwa 4 orang tersangka resmi ditahan setelah 2 kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat ini mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, saat ditanya perihal kemungkinan adanya tersangka lain, ia enggan menjawab.

 "Kita lihat nanti , karena ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya. 

"Yang jelas kami kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat," tegasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/ penghapal Al quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020

Gunawan SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam keterangannya pada Jum'at (16/09/2022), membenarkan penetapan 4 orang tersebut, dimana  2 orang diantaranya merupakan mantan pejabat pada Setdakab kab. Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH. 

"Sedangkan tersangka lainnya adalah Pejabat pengadaan yakni N serta satu lagi dari unsur pelaksana kegiatan yaitu tersangka EN," kaya Gunawan.

Lebih lanjut , Gunawan menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian penyidikan, sehingga diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan para Tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.

"Kemudian, dalam pelaksaan kegiatan pengadaan makan & minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

 Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing - masing, sehingga kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pada kesempatan tersebut gunawan juga menghimbau kepada  masyarakat khususnya pihak - pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati - hati apabila ada oknum - oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud. 

"Karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik  masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan - dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kasus tersebut," tandasnya.

Sehingga, lanjut Gunawan,  disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

 "Namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya, jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta - minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami", pungkas Gunawan.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Kejaksaan Negeri Indramayu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Tim Jaksa Penyelidik resmi meningkatan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan paket pekerjaan belanja makan minum harian Santri Tahfizh Kabupaten Indramayu  Anggaran 2020 sebesar Rp1,4 miliar. 


Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu  melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, membenarkan Informasi tersebut. Bahkan Proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dari Kepala Kejaksaan Indramayu untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu secara mendalam dengan  melakukan serangkain upaya penyidikan  guna menentukan nilai kerugian keuangan negara yang timbulkan serta menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.


"Benar , Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah  menganggarkan dana sebesar Rp. 1.449.000.000,00 dalam kegiatan belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh," katanya kepada awak media, Jum'at 5 Agustus 2022.


Menurutnya, program Tahfidz Qur'an  merupakan  implementasi Pemkab Indramayu dalam mewujudkan  Visi dan Misi Rumah Tahfizh Al-Qur’an dan menciptakan generasi penghafal Al-Qur’an 30 juz berdasarkan  Peraturan Bupati Indramayu No. 31 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.


Namun miris, dari total anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak  bertanggung jawab dengan melawan hukum atau menyalahgunakan Kewenagan  kesempatan atau sarana sehingga tentunya kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.


Bermula dari dugaan tersebut, kata Gunawan, Tim Jaksa Penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan dan berdasarkan kesimpulan memang ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa pidana tindak pidana korupsi sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja makan minum rumah Tahfidz Kabupaten Indaramayu Tahun anggaran 2020, sehingga berdasarkan hasil ekpose dan petunjuk pimpinan resmi  ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.


"Kami meminta dukungan dari seluruh pihak agar tahap penyidikan terkait dugaan makan minum santri  tahfidz ini dapat berjalan lancar, sesuai dengan yang diharapkan dan kami segera dapat menentukan tersangka, karena dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum santri tahfiz menurut kami sangat sangat mencederai masyarakat, bayangkan santri santri tahfidz ini merupakan pilar penegak berdirinya agama, dan  sudah sepantasnya mendapatkan yang terbaik, jadi apabila dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut memang terbukti  diselewengkan, ini bukan saja menyangkut kerugian keuangan negara namun sudah sangat mencoreng marwah kabupaten Indramayu yang salah satunya dikenal dengan kabupaten santri," pungkasnya.


Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada LHP APBD tahun 2021 telah menemukan pelaksanaan 20 paket pekerjaan belanja makan dan minum di Rumah Tahfizh tidak sesuai surat perintah kerja / kontrak sebesar Rp1.145.738.588 dari total anggaran yang sudah dianggarkan oleh Sekda melalui bagian Kesra sebesar Rp3,3 miliar.


Atas permasalahan tersebut, Pemkab Indramayu melalui Sekretaris Daerah menyatakan sepakat dengan temuan BPK tersebut dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah oleh masing masing penyedia pada tanggal 30 Juni 2022 kemarin.



Indramayu Today  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tahan tersangka tindak pidana korupsi Bumdes yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan periode 2017 s/d 2021 atas Nama Dar dan mantan Ketua BUMDES Suk.

Menurut Gunawan Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Kedua tersangka tersebut ditahan dalam proses penuntutan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu karena telah merugikan negara senilai Rp. 276.467.000,-.

"Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Ajie Prasetya memerintahkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Korupsi ini." Ucap, Gunawan kepada wartawan, Jum'at 15/7/2022.

Diketahui, Tim JPU yang ditunjuk oleh Kajari adalah Helmy Hidayat, SH., Aji Ibnu Rusyd, SH., Mario Vegas P.Tanjung, SH. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Indramayu Nomor : Print-10 /M.2.21/Ft.1/07/2022 dan Print-11/M.2.21/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Gunawan menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-10/M.2.21/Ft.1/07/2022 dan Print-11/M.2.21/Ft.1/07/2022 tanggal 07 Juni 2022 lalu.

Para Tersangka sebelumnya di lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang kemudian dinyatakan hasilnya Negatif Covid-19.

selanjutnya mereka didampingi Kuasa Hukum  dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umu, setelah administrasi dinyatakan lengkap, para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Indramayu.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget