Berita Tentang "Hukum"

 


Indramayu Today - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2024, di Mako Polres Indramayu, Kamis (21/12/2023)

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Polsek jajaran Polres Indramayu selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, menjelaskan bahwa total miras yang dimusnahkan mencapai 17.327 botol dengan berbagai jenis. 

Rinciannya, terdiri dari 11.235 botol miras bermerk, 3.607 liter tuak, dan 2.485 liter ciu. Selama operasi tersebut, berhasil ditindak sebanyak 369 pelanggar terkait peredaran miras.

Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menekan peredaran miras, yang seringkali dihubungkan dengan potensi terjadinya tindak kriminal. 

“Melalui kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas dapat tetap kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Indramayu," ungkap Kompol Hamzah.

Meskipun pemusnahan ini telah dilakukan, pihak kepolisian akan terus melaksanakan operasi serupa guna menindak para penjual miras dan menekan peredaran miras ilegal. 

Upaya ini diarahkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Dalam rangka menjaga kelancaran ibadah Natal dan tahun baru, Polres Indramayu akan menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait. 

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli akan diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Indramayu selama perayaan Natal dan tahun baru,” terangnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  - Keluarga almarhumah Kartini, warga Kertawinangun, Kandanghaur, yang meninggal bersama bayinya di RSUD Sentot Patrol, mendatangi Mapolres Indramayu pada Rabu (20/12/2023), untuk melaporkan dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan yang terjadi pada hari Selasa (19/12/2023) kemarin.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, laporan keluarga sudah masuk dan diterima oleh Polres Indramayu.

"Warga yang bersangkutan melaporkan adanya dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan dari istrinya (almarhum) yang terjadi kemarin," ujar AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu.

Ia menjelaskan bahwa polisi akan segera mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Proses ini dilakukan untuk menentukan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana atau tidak.

"Hari ini keluarga baru datang didampingi pengacaranya untuk melaporkan dugaan malpraktik," tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dan kepolisian akan bertindak berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

"Kita lihat nanti apakah ada unsur pidananya atau tidak, tentunya ini berdasarkan alat bukti yang akan kita kumpulkan," pungkas AKBP M. Fahri Siregar.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Bareskrim Polri telah melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penodaan agama dengan tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pelimpahan tahap II ini diterima oleh Kejaksaan Negeri Indramayu pada hari senin 30/10/2023.

Arie Prasetyo SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu pada kesempatan itu menyampaikan, Kejari Indramayu menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II atas nama tersangka Panji Gumilang. Dalam proses penyerahan tersebut Arie mengatakan berjalan lancar.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka juga dalam keadaan sehat,"Tuturnya.

Arie menambahkan, Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu selama 20 hari.

"Untuk persidangan kami dari tim JPU nanti akan melengkapi administrasi persyaratan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Indramayu," Sambungnya.

Untuk barang bukti sendiri kata Arie, pihaknya telah menerima berupa dokumen, rekaman visual dan beberapa bukti elektronik lainnya. 

"Setelah semuanya lengkap kami akan segera melimphkannya ke Pengadilan Negeri Indramayu," Pungkasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Kejaksaan Negeri Indramayu telah maksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada perkara pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu yakni berupa Narkotika, Obat Terlarang, Senjata Tajam, Alat Perjudian serta barang bukti lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Indramayu Ajie Prastya melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tedy Hendra Sukmanta, dalam kesempatan itu ia menuyurkan tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAPidana yang menyatakan bahwa "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa"

"Kegitan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat Indramayu Negeri PRINT Kejaksaan nomor Kepala perintah 424/M.2.21/Enz.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 untuk melaksanakan pemusnahan Barang bukti yang berasal dari 148 (seratus empat puluh delapan) perkara tindak pidana umum atas nama terpidana KUNTO Bin Alm NASLIM, DKK sampai dengan bulan Desember 2022," Katanya 

Tedy menambahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yaitu sabu seberat 126,37 gram, ganja seberat 137,93 gram,Tembakau Gorilla (sintetis) seberat 37,88 gram, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 120 butir, Riklona sebanyak 38 butir, dan Merlopam sebanyak 40 butir, obat-obatan

berupa dextrometorphan sebanyak 1.324 butir, hexymer sebanyak 13.541 butir, Tramadol sebanyak 5.190 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 940 butir. 24 alat judi, 19 buah Handphone, 18 buah senjata tajam, 51 buah kunci perkakas, 57 potong pakaian.

Tedy berharap, kedepannya di wilayah Kabupaten Indramayu dalam masalah kejahatan tindak pidana umum dapat berkurang dan dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan

"Bersama ini kami ucapkan Terima kasih kepada pihak Penyidik dan pihak Rupbasan yang membantu kelancaran tugas kami dalam mengelola dan menjaga barang bukti, sehingga barang bukti tersebut seluruhnya dapat di eksekusi sesuai dengan amar putusan Pengadilan sebagaimana barang bukti yang disaksikan oleh kita bersama untuk dimusnahkan," Tuturnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menangkap 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan & minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus, Indramayu, tahun anggaran 2022, pada Selasa (11/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui siaran pers resminya memaparkan bahwa dari 4 orang tersangka itu, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"4 orang tersangka diantaranya adalah Ahmad, Taufik Hidayah, mereka berdua merupakan oknum ASN. Sedangkan 2 orang lainnya adalah Endang Pujiwati selaku penyedia jasa, dan  Nahdu Murowi selaku pejabat pengadaan," terangnya.

Lebih lanjut, masih disampaikan Kajari melalui siaran oersnya, penahanan terhadap 4 orang tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyidikam telah terpenihi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy, saat diwawancara menjelaskan bahwa dugaan tipikor yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu, menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.

"Dugaan tipikor pengadaan makan & minum Rumah Tahfidz Takhasus ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan tersebar di beberapa titik se-kabupaten Indramayu," paparnya.

Helmi juga mengungkapkam bahwa 4 orang tersangka resmi ditahan setelah 2 kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat ini mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, saat ditanya perihal kemungkinan adanya tersangka lain, ia enggan menjawab.

 "Kita lihat nanti , karena ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya. 

"Yang jelas kami kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat," tegasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/ penghapal Al quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020

Gunawan SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam keterangannya pada Jum'at (16/09/2022), membenarkan penetapan 4 orang tersebut, dimana  2 orang diantaranya merupakan mantan pejabat pada Setdakab kab. Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH. 

"Sedangkan tersangka lainnya adalah Pejabat pengadaan yakni N serta satu lagi dari unsur pelaksana kegiatan yaitu tersangka EN," kaya Gunawan.

Lebih lanjut , Gunawan menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian penyidikan, sehingga diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan para Tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.

"Kemudian, dalam pelaksaan kegiatan pengadaan makan & minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

 Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing - masing, sehingga kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pada kesempatan tersebut gunawan juga menghimbau kepada  masyarakat khususnya pihak - pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati - hati apabila ada oknum - oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud. 

"Karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik  masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan - dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kasus tersebut," tandasnya.

Sehingga, lanjut Gunawan,  disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

 "Namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya, jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta - minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami", pungkas Gunawan.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Indramayu Today - Berakhirnya masa jabatan Wasono sebagai ketua Peradi DPC Indramayu telah memasuki babak baru dalam dunia advokasi di Indonesia khususnya di wilayah Kab. Indramayu. Wasono telah menjabat sebagai ketua Peradi DPC Indramayu dari tahun 2017-2022 yang kini telah dijabat oleh Suhendar SH.

Suhendar terpilih sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2022-2027 dalam musyawarah cabang (muscab) ke-I DPC Peradi Indramayu di salah satu hotel di Indramayu, Minggu, 21/8/2022.

Suhendar terpilih mengalahkan dua kandidatnya lainnya yakni, DR.H. Khalimi, SH, MH, CTA yang memperoleh suara sebanyak 40, kemudian untuk Gortap Mangapul Manalu SH hanya mendapatkan 6 suara, sedangkan Suhendar, SH, MH sendiri meraih suara sebanyak 47.

Di sela-sela kegiatan Muscab, Wasono menuturkan, hari ini telah berlangsung Muscab Kesatu, sekaligus pemilihan ketua yang baru, ia berharap siapapun yang akan menjabat sebagai ketua Peradi DPC Indramayu mampu mengemban tugas yang akan dijalankan nanti.

"Saya berharap ketua yang baru lebih energic dari saya, untuk memimpin organisasi Peradi," Katanya.

Ia berpesan agar ketua terpilih mampu merangkul semua anggotanya.

Sementara, Suhendar selaku ketua baru yang terpilih mengatakan, untuk langkah selanjutnya dia akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu untuk menyatukan segala perbedaan antara sesama anggota Peradi, 

"Hal itu dilakukan supaya bisa bersama-sama membawa DPC Peradi Indramayu lebih baik lagi," Katanya.

Dalam hal ini Suhendar berpesan, kepada semua anggota agar bisa saling kerjasama, sebab kata dia jika anggota kompak maka organisasi akan berjalan dengan baik.

"Kalau yang kerja ketua sendiri kan tidak bisa, jadi saya minta kepada rekan-rekan anggota bisa membantu kinerja saya," Ujarnya.

Selain itu kata Suhendar, ia akan melakukan upaya untuk mencapai target kedepan yakni pembelian tanah untuk kantor Peradi Indramayu, dan pendidikan lanjutan serta menambah kapasitas anggota.

"Rencananya kita akan membuat website juga, karena dengan Adanya website resmi, masyarakat akan mengenal program-progam yang ada di Peradi, dan kami juga akan mendirikan lembaga baru yang terafiliasi dengan Peradi," Pungkasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.


Seperti yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.


"Setiap perjanjian kredit itu pasti terdaftar pada menkumham, jadi sebenarnya ada hak eksekutorial, namun sekarang kita upayakan pendekatan kepada konsumen melalui prosedur hukum, bukan tarik paksa di jalan" Katanya.


Ruslandi  berharap, dengan cara pendekatan melalui hukum, konsumen BAF bisa melunasi hutang nya tepat waktu.


"Kami juga akan memberikan edukasi hukum kepada konsumen, agar mau membayar cicilan tepat waktu," Ujarnya.


Untuk diketahui, PT. Bussan Auto Finance (BAF) pusat telah melakukan kerjasama dengan Pengacara Ruslandi, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan konsumen BAF agar taat aturan dan mau membayar kredit sesuai jadwal yang telah ditentukan.


"Saya berharap MoU ini jangan hanya sebatas seremonial saja, saya pengen ada tindak lanjutnya, saya pengen ada nilai positifnya untuk layanan masyarakat,” Harapnya.



Indramayu Today  Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terima titipan kerugian negara sebesar Rp. 2.343.890.000,- dari 3 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2021 hingga 2022.

“3 perkara tersebut adalah Tipikor Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelaksaan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) BPDB Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, serta pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Jaya Makmur, Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, dalam konferensi pers pada Jum’at (22/07/2022).

Selain itu, Dalam konferensi pers yang bertepatan dengan puncah Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu, Ajie juga memaparkan beberapa capaian kinerja Kejari Indramayu pada bidang-bidang lainnya yaitu Pidana Umum, Intelejen, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Barang Bukti Barang Rampasan.

“Bidang intelejen telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyuluhan & penerangan hukum di beberapa sekolah, tangkap buron, menjadi narasumber, vaksinasi, juga memberikan bantuan sosial dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi,” terang Ajie.

Sedangkan pada bidang Pidana Umum telah menangani lebih dari 400 perkara, dan berhasil melakukan penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) untuk 3 perkara yaitu penganiayaan & pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian di bidang Perdata & Tata Usaha Negara, selama 2021 hingga 2022 sudah melakukan 32 MoU, 35 bantuan hukum SKK non litigasi, 1 SKK litigasi, 12 pendampingan hukum, 2 pendapat hukum, 13 pelayanan hukum, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 130.045.729.026.

Lalu pada bidang Barang Bukti & Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, air gun, kunci letter T, alat judi, alat komunikasi, rokok tanpa cukai, kendaraan bermotor, STNK/BPKB, sertifikat, uang, dan belasan milyar uang palsu.

“Dan uang rampasan senilai Rp. 48.425.000,-, kemudian melakukan lelang sebanyak 29 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 1 kondensat,” pungkas Ajie.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet



Indramayu Today  Kejaksaan negeri Indramayu kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang memiliki hukum tetap dari pengadilan negeri Indramayu. Selasa, 19/7/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Ajie Prasetya menuturkan, Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu nomor PRINT -27/M.2.21/Enz.3/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan PRINT -01 /M.2.21 Fu.3/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 untuk melaksanakan pemusnahan Barang bukti yang berasal dari 146 perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Fahrudian alias KAJI Bin Tarmizi Siman (Alm), DKK dan 1 perkara tindak pidana khusus atas nama terpidana Darma Alias Robi Bin Cartim, dari bulan April 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.

"Dengan adanya pemusnahan ini membuktikan aparat penegak hukum di Indramayu berjalan sesuai aturan," Katanya.

Ajie berharap, kepada dinas pendidikan untuk bisa melakukan edukasi kepada siswa siswinya, selain itu Ajie juga berpesan kepada kepala dinas kesehatan Untuk melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang ada di Indramayu,

Ajie menyebut, sepanjang tahun 2022 ini pihak Kejari Indramayu telah menerima kasus terbanyak itu dari narkotika yang mendekati hampir 60 sampai 70 persen perkara yang masuk di Kejari indramayu didominasi oleh kasus narkoba.

"Untuk perkara narkotika itu masih mendominasi," Jelasnya.

Dalam Kesempatan ini, pihak Kajari telah memusnahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yaitu, sabu seberat 139,1 gram, ganja seberat 866,45 gram, Tembakau Gorilla (sintetis) seberat
652,8 gram, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona sebanyak 23 butir, dan Merlopam sebanyak 83 butir, obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 4.144 butir, hexymer sebanyak 7.510 butir, Tramadol sebanyak 6.369 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 4.179 butir.
30 alat judi, 58 buah Handphone, 1 pucuk airgun, 19 buah senjata tajam, 45 buah kunci
perkakas, 37 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp 11.505.000.000 (sebelas milyard lima ratus lima juta rupiah).

Sedangkan untuk barang bukti yang berasal dari tindak pidana khusus adalah 706.520 batang rokok tanpa cukai.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget