Berita Tentang "DPRD"

 

Indramayu Today - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 pada Senin, 26/9/2022.

Nota Pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Amroni sebagai unsur pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu.

Usai pembacaan Nota Pendapat Badan Anggaran, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 untuk mendapat persetujuan dan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Indramayu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu meminta kepada Bupati Indramayu, sebelum ditetapkan menjadi sebuah keputusan, Raperda ini agar diajukan terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu menandatangani Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati yang disampaikan secara langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar.

Bupati Nina Agustina menyatakan, penyusunan Raperda Perubahan ABPD Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2022 berkat hasil kerja keras dan pemikiran dari pihak legislatif dan eksekutif. Hal tersebut suatu wujud hasil kerja sama yang baik dan menjadi nilai pengabdian bagi masyarakat Indramayu dalam mewujudkan pembangunan menuju masyarakat Indramayu sejahtera.

“Atas disampaikannya Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak. Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik dapat lebih ditingkatkan di masa mendatang,” ujar Bupati Nina.

Atas permintaan Ketua DPRD Indramayu agar raperda ini diajukan terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Nina menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Selanjutnya raperda tersebut akan kami ajukan ke Gubernur dan Menteri untuk dilakukan registrasi dan evaluasi,” pungkasnya.
Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Indramayu Today - Rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 dan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 batal ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif, Kamis 18 Agustus 2022.

Faktor yang menyebabkan itu semua adalah karena belum adanya kesesuaian perangkaan dalam dokumen KUA PPAS yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dan  penyelarasan antara TAPD, Banggar dan SKPD. Akibatnya, rapat ditunda dan dijadwalkan kembali dilaksanakan pada 26 Agustus 2022 mendatang.

Ditundanya rapat paripurna tersebut disepakati oleh mayoritas anggota dewan karena belum adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin mengatakan, pembahasan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang strategis. Sebab, berkaitan langsung dengan penganggaran Perubahan APBD 2022 dan Pembahasan APBD 2023.

Akan tetapi, dalam rapat tersebut, rasionalisasi yang disampaikan oleh pihak eksekutif atau Pemkab Indramayu, belum bisa dianggap selesai, mengingat ditemukan perangkaan yang tidak logis dan perlu penjelasan.

"Mungkin karena terbentur waktu. Mungkin pertama karena 17 Agustus (berdekatan dengan momen perayaan HUT RI) sehingga eksekutif mengalami kesibukan dan ini saya anggap eksekutif belum siap," ujar dia.

Senada, Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Noer, menambahkan, salah satu alasan rapat harus ditunda karena ada DPRD menemukan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan eksekutif dalam penganggaran APBD.

Contohnya, ada nominal anggaran yang diajukan namun tidak disertai dengan keterangan kegiatan atau programnya. Kedua terkait dengan persoalan hibah yang belum dijelaskan sehingga menjadi sorotan  Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Indramayu dan Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Tarmudi Atjmaja, mengatakan tidak adanya kesepakatan tersebut hanya karena soal miss komunikasi saja. Salah satunya karena waktu yang dimiliki eksekutif terbatas. 

"Sehingga kita butuh waktu untuk pembahasan kembali dan meminta penjelasan kembali dari eksekutif," ujar dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Rinto Waluyo, yang hadir mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengakui belum tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Hal itu terkait dengan angka-angka pada anggaran APBD yang masih menjadi pertanyaan.

 "Itu saja sih, mungkin ada yang salah hitung, tapi nanti akan dibahas lagi tanggal 26 agustus," ujar dia.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget