Close Menu
My Blog
    What's Hot

    Lima siswi berbakat LPK Kaina Indonesia akan berangkat ke Jepang, Teguh Adikoesoemah : Jagalah Nama Baik

    Perkara AJB disertifatkan oleh pihak lain memasuki babak baru, Pengacara Ruslandi minta Pengadilan berikan putusan yang adil

    Kopda Suhardi Anggota Kodim 0616/Indramayu, Bantu evakuasi korban kecelakaan di Widasari

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My Blog
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    My Blog
    Indramayu Kriminal Narkoba Polri

    Dalam sebulan, Satresnatkoba Polres Indramayu berhasil ringkus 12 Tersangka pengedar dan Pengguna Obat

    Redaksi IntoBy Redaksi IntoOktober 30, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link Telegram LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     Dalam.kurun waktu sebulan, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Sebanyak 12 orang berhasil diciduk dengan kasus sabu 9 Orang, kasus Obat Keras Tertentu (OKT) 3 Orang, kategori pengedar 6 Orang dan pengguna 6 Orang.

    Selain itu Satresnarkoba Polres Indramayu juga berhasil menyita barang bukti yang diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering 3 gram, Obat keras tertentu sebanyak 18.367 butir, terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, Tramadol 2.590 butir. Serta 11 HP yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram, dan  4 unit sepeda motor juga satu buah timbangan digital. Oleh polisi, para tersangka bersama barang buktinya ini dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Usai konferensi pers, Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo mengungkapkan, bahwa TKP ada di enam Kecamatan yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

    “Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan, menjual dan penyalahguna atau pengguna barang haram tersebut,” Katanya, Rabu, 30/10/2024.

    Ari menyebut bahwa modus operandi yang sma juga dilakukan oleh tersangka Obat Keras Tertentu yakni mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Akibat dari perbuatannya itu menurut Ari para tersangka terancam hukuman masuk penjara.

    Untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun, pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

    “Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun, tegas Ari.

    Salam hal ini Ari mengharapkan kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indramayu untuk ikut memberantas peredaran narkoba yang diyakininya akan membawa dampak buruk bagi penggunanya.

    “Saya minta kerjasamanya, warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti, ” Pinta dia.

    Pena
    By.
    Redaksi
    Editor
    By.
    Redaksi
    Foto / Video
    By.
    Internet
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Previous ArticleKodim Indramayu Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96 Tahun 2024
    Next Article Momen Hari Pahlawan 2024, Dandim 0616/Indramayu masyarakat untuk menghormati pejuang
    Redaksi Into
    • Website

    Related Posts

    Lima siswi berbakat LPK Kaina Indonesia akan berangkat ke Jepang, Teguh Adikoesoemah : Jagalah Nama Baik

    Juni 12, 2025

    Perkara AJB disertifatkan oleh pihak lain memasuki babak baru, Pengacara Ruslandi minta Pengadilan berikan putusan yang adil

    Juni 12, 2025

    Kopda Suhardi Anggota Kodim 0616/Indramayu, Bantu evakuasi korban kecelakaan di Widasari

    Juni 12, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Latest Posts

    Lima siswi berbakat LPK Kaina Indonesia akan berangkat ke Jepang, Teguh Adikoesoemah : Jagalah Nama Baik

    Perkara AJB disertifatkan oleh pihak lain memasuki babak baru, Pengacara Ruslandi minta Pengadilan berikan putusan yang adil

    Kopda Suhardi Anggota Kodim 0616/Indramayu, Bantu evakuasi korban kecelakaan di Widasari

    Perkuat Sinergitas, Kalapas Kunjungi Wakil Bupati Indramayu

    Latest Posts

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Facebook X (Twitter) Pinterest Vimeo WhatsApp TikTok Instagram

    News

    • World
    • US Politics
    • EU Politics
    • Business
    • Opinions
    • Connections
    • Science

    Company

    • Information
    • Advertising
    • Classified Ads
    • Contact Info
    • Do Not Sell Data
    • GDPR Policy
    • Media Kits

    Services

    • Subscriptions
    • Customer Support
    • Bulk Packages
    • Newsletters
    • Sponsored News
    • Work With Us

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Privacy Policy
    • Terms
    • Accessibility

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.