Close Menu
My Blog
    What's Hot

    Lima siswi berbakat LPK Kaina Indonesia akan berangkat ke Jepang, Teguh Adikoesoemah : Jagalah Nama Baik

    Perkara AJB disertifatkan oleh pihak lain memasuki babak baru, Pengacara Ruslandi minta Pengadilan berikan putusan yang adil

    Kopda Suhardi Anggota Kodim 0616/Indramayu, Bantu evakuasi korban kecelakaan di Widasari

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My Blog
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    My Blog
    Indramayu Narkoba Polri

    Dalam satu bulan, Polres Indramayu berhasil Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Keras tertentu

    Redaksi IntoBy Redaksi IntoOktober 2, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link Telegram LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Resesre Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu telah berhasil mengungkap 14 kasus terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu serta mengamankan 17 orang tersangka 16 diantaranya ialah pengedar dan 1 orang lainnya sebagai pengguna.

    Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan, dari 14 kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 8,68 gram, kemudian obat keras tertentu sebanyak 331.375 butir, selain itu disita alat komunikasi sebanyak 16 buah, serta uang tunai sebesar 1.006.100, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit dan 1 buah timbangan digital.

    “Dari 14 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan di 11 TKP yaitu kec. Kandanghaur, Jatibatang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang dan Lohbener,” Terangnya.

    Kapolres menjelaskan bahwa modus opernadi para pelaku dengan cara mengedarkan, menjual dan penyalahgunaan, dalam hal ini kata Kapolres para Pengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

    Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

    Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta, tambahnya.

    Kapolres juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

    AC sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa. AC kembali ditangkap pada 29 September 2024 di rumahnya di Kecamatan Sindang dengan barang bukti 324.000 butir obat keras tertentu.

    “Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari

    Pena
    By.
    Redaksi
    Editor
    By.
    Redaksi
    Foto / Video
    By.
    Internet
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Previous ArticleLucky Hakim : Makna Nomor dua adalah Ulama dan Umara Yang bersatu untuk kepentingan rakyat
    Next Article Sambut Hari Santri Nasional, Dandim 0616/Indramayu sampaikan pesan ini
    Redaksi Into
    • Website

    Related Posts

    Lima siswi berbakat LPK Kaina Indonesia akan berangkat ke Jepang, Teguh Adikoesoemah : Jagalah Nama Baik

    Juni 12, 2025

    Perkara AJB disertifatkan oleh pihak lain memasuki babak baru, Pengacara Ruslandi minta Pengadilan berikan putusan yang adil

    Juni 12, 2025

    Kopda Suhardi Anggota Kodim 0616/Indramayu, Bantu evakuasi korban kecelakaan di Widasari

    Juni 12, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Latest Posts

    Lima siswi berbakat LPK Kaina Indonesia akan berangkat ke Jepang, Teguh Adikoesoemah : Jagalah Nama Baik

    Perkara AJB disertifatkan oleh pihak lain memasuki babak baru, Pengacara Ruslandi minta Pengadilan berikan putusan yang adil

    Kopda Suhardi Anggota Kodim 0616/Indramayu, Bantu evakuasi korban kecelakaan di Widasari

    Perkuat Sinergitas, Kalapas Kunjungi Wakil Bupati Indramayu

    Latest Posts

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Facebook X (Twitter) Pinterest Vimeo WhatsApp TikTok Instagram

    News

    • World
    • US Politics
    • EU Politics
    • Business
    • Opinions
    • Connections
    • Science

    Company

    • Information
    • Advertising
    • Classified Ads
    • Contact Info
    • Do Not Sell Data
    • GDPR Policy
    • Media Kits

    Services

    • Subscriptions
    • Customer Support
    • Bulk Packages
    • Newsletters
    • Sponsored News
    • Work With Us

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Privacy Policy
    • Terms
    • Accessibility

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.