Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.
Seperti yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
"Setiap perjanjian kredit itu pasti terdaftar pada menkumham, jadi sebenarnya ada hak eksekutorial, namun sekarang kita upayakan pendekatan kepada konsumen melalui prosedur hukum, bukan tarik paksa di jalan" Katanya.
Ruslandi berharap, dengan cara pendekatan melalui hukum, konsumen BAF bisa melunasi hutang nya tepat waktu.
"Kami juga akan memberikan edukasi hukum kepada konsumen, agar mau membayar cicilan tepat waktu," Ujarnya.
Untuk diketahui, PT. Bussan Auto Finance (BAF) pusat telah melakukan kerjasama dengan Pengacara Ruslandi, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan konsumen BAF agar taat aturan dan mau membayar kredit sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Saya berharap MoU ini jangan hanya sebatas seremonial saja, saya pengen ada tindak lanjutnya, saya pengen ada nilai positifnya untuk layanan masyarakat,” Harapnya.
Posting Komentar